LQ Indonesia Law Firm Menang Gugatan Lawan Asuransi Panin Life

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Rustina Haryati, SH

Foto: Advokat Rustina Haryati, SH

“Panin Life Sebut Frekuensi Klaim Tinggi, LQ Indonesia Law Firm: Pengadilan Agama Jakarta Barat Putuskan Panin Wajib Bayar Klaim Meninggal”

BERITA JAKARTA – Banyaknya klaim Asuransi yang ditolak perusahaan Asuransi membuat masyarakat kebingungan, terutama klaim dilakukan saat terjadi resiko kehidupan, sakit, meninggal dan kecelakaan.

Disaat nasabah atau pemegang polis mengalami musibah dan sangat membutuhkan bantuan pertolongan, justru perusahaan Asuransi ingkar janji dan menolak untuk membayarkan hak atau klaim nasabahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, dialami salah seorang nasabah Panin Life, Ny. VN yang klaim meninggalnya sebesar Rp2 miliar harus ditolak Panin Life dengan alasan pemegang polis tidak memberikan data yang akurat tentang riwayat kesehatan.

Klaim Departemen Panin Life berdalih bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) penanggung berhak membatalkan perjanjian jika ada pernyataan yang tidak benar.

Ditolaknya klaim Ny. VN di Panin Life lantas memberikan kuasa pendampingan hukum ke LQ Indonesia Law Firm yang ditangani 2 Advokat yakni, Rustina Haryati, SH dan Priyono Adi Nugroho, SH, MH.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

LQ Indonesia Law Firm mengajukan gugatan Wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat dengan nomor gugatan: 2207 /Pdt G/2023/PA.JB.

“LQ Indonesia Law Firm sekali lagi menunjukkan prestasi dengan kemenangan di Pengadilan Agama Jakarta Barat yang memerintahkan agar Panin Life membayar klaim meninggal sebesar Rp2 miliar,” terang Rustina.

Klaim asuransi itu, sambung Rustina, sesuai perjanjian polis No. 2020003403 dan No. 2020014945 tanggal 26 Juni 2020. LQ Indonesia Law Firm telah banyak membantu masyarakat yang membutuhkan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi yang ingkar janji.

“Semoga ini menjadi pelajaran agar perusahaan asuransi tidak sembarangan menolak klaim. Berani terima premi asuransi harus berani bayar klaim nasabah,” tegas Advokat Rustina.

Sementara itu, Advokat Priyono Adi Nugroho mengucapkan apresiasi ke Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Drs. Cik Basir, SH, MH.I.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Terima kasih segenap jajaran Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat, kalian sudah membantu masyarakat yang jadi korban kesewenangan perusahaan asuransi. Masyarakat baiknya tahu bahwa perusahaan asuransi beda dengan BPJS,” jelasnya.

“Perusahaan asuransi akan sebisa mungkin menolak klaim kalian dan mencari-cari celah kesalahan untuk tidak membayar klaim karena tujuan perusahaan asuransi adalah mencari profit bukan untuk kesejahteraan masyarakat seperti BPJS,” tambahnya.

Priyono menyarankan, pelajari dan cermati sebelum beli polis asuransi, karena nanti bisa saja ada masalah ketika pengajuan klaim seperti yang dialami HL sebagai anak dari orang tua yang meninggal (Ny. VN) namum ditolak klaim meninggalnya.

“LQ Indonesia Law Firm memang dikenal sebagai Law Firm paling vokal di Indonesia yang sudah mencetak banyak prestasi dan kemenangan dalam gugatan dan proses hukum. LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi untuk konsultasi di 0817-489-0999 Tangerang dan 0818-0489-0999 Jakarta,” pungkas Priyono. (Indra)

Berita Terkait

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup
Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Berita Terbaru

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad (Kedua dari kiri)

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB