BERITA JAKARTA – Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta yang sempat viral di media sosial (medsos) hina profesi wartawan dan LSM “tukang memeras” adalah mantan Jaksa.
Sugeng Riyanta pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muko-Muko, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Selain itu, Sugeng pernah menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 6 Maret 2019 silam, Sugeng Riyanta dirotasikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat.
Terkait kinerja, ada beberapa kasus yang pernah ditangani Sugeng selama di Riau yang kini dihentikan penyidikannya.
Seperti Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Riau, karena dianggap kurang bukti.
Bahkan saat bertugas di Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), beberapa kasus seperti Chevron, Indosat, PLN, Bank Permata, Kondesat TPPI tidak jelas kelanjutannya alias mangkrak.
Sebelumnya, dalam tayangan video berdurasi 1 menit 20 detik itu, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta awalnya menyampaikan soal berkomunikasi lewat telepon.
Dia mengatakan, dalam berkomunikasi lewat telepon, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan yang ditelepon.
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta mengatakan, jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak LSM dan Wartawan ujung-ujungnya akan memeras.
“Tapi kalau whatsapp ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja, dari pada bikin pusing,” sebut Sugeng.
Ceo BeritaEkpres Group Indra Sukma mengatakan, Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah sebaiknya fokus kepada tugas dan tanggungjawabnya mengurusi roda kepemerintahan dengan baik, bukan menghina profesi orang.
“Apa salahnya Wartawan atau LSM pertanya sesuai pungsi kontrolnya ya jawab saja. Ngak mau jawab juga ngak apa apa, tapi jangan buntutnya menghina profesi orang,” tegasnya.
Itulah kata Indra, Wartawan selalu salah memberitakan tanpa konfirmasi salah, tapi ketika berusaha mengkonfirmasi dibilang mau memeras dan sebagainya.
“Baca dong UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999 jangan main menjastifikasi profesi, tidak semua Wartawan seperti itu. Kalaupun faktanya ada ya oknum. Bicara oknum bukan hanya di profesi Wartawan atau LSM bidang apapun ada oknum,” jelasnya.
Untuk itu, Indra meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengevaluasi Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta yang tidak cakap dalam bersikap sebagai seorang Kepala Daerah.
“Gimana mau bener ngurusi birokrasi kalau menanggapi hal seperti itu aja ngawur. Selama jadi Jaksa ternyata jejak digitalnya Sugeng tidak prestasi kecuali SP3 dan kasus mangkrak,” pungkasnya. (Mul)