Hina Profesi, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Tengah Cari Panggung

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta

Foto: Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta

BERITA JAKARTA – “Baru jadi Pejabat Sementara Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta mulai manggung dengan menghina profesi Wartawan dan LSM”.

Hal itu dikatakan Ceo BeritaEkspres Group, Indra Sukma menanggapi beredarnya video yang menunjukkan Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) soal Wartawan suka memeras beredar di media sosial.

“Cari panggung boleh, tapi jangan hina profesi orang dong. Udah bersih bener jadi pejabat,” sindir Indra, Jumat (29/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 20 detik itu, Pj Bupati Tapteng awalnya menyampaikan soal berkomunikasi lewat telepon.

Foto: Indra Sukma (Ceo BeritaEkspres Group)

Dia mengatakan, dalam berkomunikasi lewat telepon, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan yang ditelepon.

Baca Juga :  Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta mengatakan, jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak LSM dan Wartawan ujung-ujungnya akan memeras.

Tapi kalau whatsapp ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja, dari pada bikin pusing,” sebut Sugeng.

Dikatakan Indra, Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapteng fokus kepada tugas dan tanggungjawabnya mengurusi roda kepemerintahan dengan baik, bukan koreksi atau menghina profesi orang.

“Apa salahnya Wartawan atau LSM pertanya sesuai pungsi kontrolnya ya jawab saja. Ngak mau jawab juga ngak apa apa, tapi jangan buntutnya menghina,” tegasnya.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Itulah sambung Indra, Wartawan selalu salah memberitakan tanpa konfirmasi salah, tapi ketika berusaha mengkonfirmasi dibilang mau memeras dan sebagainya.

“Sugeng baca dong UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999 jangan main menjastifikasi profesi, tidak semua Wartawan seperti itu. Kalaupun faktanya ada ya oknum. Bicara oknum bukan hanya di profesi Wartawan atau LSM bidang apapun ada oknum,” jelasnya.

Untuk itu, Indra meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengevaluasi Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta yang tidak cakap dalam bersikap sebagai seorang pejabat.

“Gimana mau bener ngurusi birokrasi jadi Pj Bupati Tapteng kalau menanggapi hal seperti itu aja ngawur,” pungkas Indra. (Mul)

Sumber : FPII

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB