Hina Profesi, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Tengah Cari Panggung

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta

Foto: Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta

BERITA JAKARTA – “Baru jadi Pejabat Sementara Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta mulai manggung dengan menghina profesi Wartawan dan LSM”.

Hal itu dikatakan Ceo BeritaEkspres Group, Indra Sukma menanggapi beredarnya video yang menunjukkan Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) soal Wartawan suka memeras beredar di media sosial.

“Cari panggung boleh, tapi jangan hina profesi orang dong. Udah bersih bener jadi pejabat,” sindir Indra, Jumat (29/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 20 detik itu, Pj Bupati Tapteng awalnya menyampaikan soal berkomunikasi lewat telepon.

Foto: Indra Sukma (Ceo BeritaEkspres Group)

Dia mengatakan, dalam berkomunikasi lewat telepon, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan yang ditelepon.

Baca Juga :  Antisipasi Libur Nataru 2024, Kapolri Siapkan 2.794 Posko

Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta mengatakan, jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak LSM dan Wartawan ujung-ujungnya akan memeras.

Tapi kalau whatsapp ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja, dari pada bikin pusing,” sebut Sugeng.

Dikatakan Indra, Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapteng fokus kepada tugas dan tanggungjawabnya mengurusi roda kepemerintahan dengan baik, bukan koreksi atau menghina profesi orang.

“Apa salahnya Wartawan atau LSM pertanya sesuai pungsi kontrolnya ya jawab saja. Ngak mau jawab juga ngak apa apa, tapi jangan buntutnya menghina,” tegasnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi

Itulah sambung Indra, Wartawan selalu salah memberitakan tanpa konfirmasi salah, tapi ketika berusaha mengkonfirmasi dibilang mau memeras dan sebagainya.

“Sugeng baca dong UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999 jangan main menjastifikasi profesi, tidak semua Wartawan seperti itu. Kalaupun faktanya ada ya oknum. Bicara oknum bukan hanya di profesi Wartawan atau LSM bidang apapun ada oknum,” jelasnya.

Untuk itu, Indra meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengevaluasi Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta yang tidak cakap dalam bersikap sebagai seorang pejabat.

“Gimana mau bener ngurusi birokrasi jadi Pj Bupati Tapteng kalau menanggapi hal seperti itu aja ngawur,” pungkas Indra. (Mul)

Sumber : FPII

Berita Terkait

Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi
FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng
Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!
Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi
Respon Kapolda Metro Jaya Kemungkinan Ancaman Terorisme Saat Nataru
Kapolda Metro Jaya Bakal Pelototi Peredaran Narkoba saat Nataru
Plexing Naik Helikopter, Anggota DPR Deddy Sitorus Dilaporkan Gratifikasi
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:15 WIB

Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:40 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:57 WIB

Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:57 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:17 WIB

Respon Kapolda Metro Jaya Kemungkinan Ancaman Terorisme Saat Nataru

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB