BERITA JAKARTA – PT. Lux Asia dilaporkan pengusaha lokal Sandi Hakim asal Jakarta atas dugaan tindak pidana tentang merek dan indikasi geografis ke setra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya (PMJ).
PT. Lux Asia diduga tak memiliki izin atas merek dagang Classic Series berupa alat cukur dari Direktur Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1534/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Sandi Hakim mempersoalkan penggunaan merek Classic Series tersebut tanpa sepengetahuannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya baru mengetahui di media online ada akun Shopee “Wahl Official Shop” pada 12 Maret 2023 yang menawarkan atau menjual produk merek saya tanpa izin,” kata Sandi saat dikonfirmasi media di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Pengakuan Sandi, merek Classic Series telah terdaftar dengan nomor: IDM000799710 di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI yang hingga kini masih berlaku selama 10 tahun yakni sejak 5 September 2019 hingga 5 September 2029.
Pengusaha asal Jakarta itu mengatakan saat ini, pihak Dirkrimsus PMJ bidang Industri dan Perdagangan (INDAG), masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui peredaran dan penjualan alat pisau cukur merek Classic Series tanpa izin tersebut.
“Pihak Dirkrimsus PMJ bidang Industri dan Perdagangan, hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui peredaran dan penjualan alat pisau cukur merek Classic Series tanpa izin,” akunya.
Informasi yang berkembang pihak Dirkimsus INDAG PMJ telah memanggil petinggi PT. Lux Asia berinisial RD dan LA untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
Dalam perkara ini, pihak Dirkrimsus PMJ menerapkan Pasal 100, 101,102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Sandi merasa heran merek Classic Series yang telah terdaftar di Dirjen HAKI malah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh perusahaan lain.
Padahal, tambah Sandi, merek miliknya diduga telah dipergunakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dirinya. “Inikan benar-benar aneh,” tandas Sandi.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Lux Asia, Garry Kusumo saat dikonfirmasi media mengenai permasalahan tersebut belum merespon. (Sofyan)