Pengusaha Lokal Laporkan Dugaan PT. Lux Asia Menjual Alat Cukur Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 27 Desember 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HAKI Merek

HAKI Merek "Classic Series"

BERITA JAKARTA – PT. Lux Asia dilaporkan pengusaha lokal Sandi Hakim asal Jakarta atas dugaan tindak pidana tentang merek dan indikasi geografis ke setra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya (PMJ).

PT. Lux Asia diduga tak memiliki izin atas merek dagang Classic Series berupa alat cukur dari Direktur Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/1534/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Sandi Hakim mempersoalkan penggunaan merek Classic Series tersebut tanpa sepengetahuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya baru mengetahui di media online ada akun Shopee “Wahl Official Shop” pada 12 Maret 2023 yang menawarkan atau menjual produk merek saya tanpa izin,” kata Sandi saat dikonfirmasi media di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga :  Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Pengakuan Sandi, merek Classic Series telah terdaftar dengan nomor: IDM000799710 di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM RI yang hingga kini masih berlaku selama 10 tahun yakni sejak 5 September 2019 hingga 5 September 2029.

Pengusaha asal Jakarta itu mengatakan saat ini, pihak Dirkrimsus PMJ bidang Industri dan Perdagangan (INDAG), masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui peredaran dan penjualan alat pisau cukur merek Classic Series tanpa izin tersebut.

“Pihak Dirkrimsus PMJ bidang Industri dan Perdagangan, hingga kini masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui peredaran dan penjualan alat pisau cukur merek Classic Series tanpa izin,” akunya.

Baca Juga :  Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Informasi yang berkembang pihak Dirkimsus INDAG PMJ telah memanggil petinggi PT. Lux Asia berinisial RD dan LA untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.

Dalam perkara ini, pihak Dirkrimsus PMJ menerapkan Pasal 100, 101,102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Sandi merasa heran merek Classic Series yang telah terdaftar di Dirjen HAKI malah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh perusahaan lain.

Padahal, tambah Sandi, merek miliknya diduga telah dipergunakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dirinya. “Inikan benar-benar aneh,” tandas Sandi.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Lux Asia, Garry Kusumo saat dikonfirmasi media mengenai permasalahan tersebut belum merespon. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih
Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi
Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Berita ini 58 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:25 WIB

MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB