Waduh…!!!, Jelang Pemilu, Rehab Total Kantor Kelurahan Kebalen Terbengkalai

- Jurnalis

Sabtu, 23 Desember 2023 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kelurahan Kebalen

Kantor Kelurahan Kebalen

BERITA BEKASI – Diduga lantaran banyaknya lobi-lobi proyek kesejumlah oknum serta kebijakan yang sarat akan kepentingan para oknum pejabat Dinas Cipta Karya hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bekasi, berdampak pada progres pembangunan kantor Kelurahan Kebalen yang terbengkalai diakhir tahun.

Pasalnya, proyek pembangunan kantor Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, terancam tidak dapat terselesaikan dampak atas kebijakan yang merugikan sejumlah pihak hingga menghambat pelayanan prima terhadap masyarakat.

Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, hal itu sudah terlihat sejak awal proses lelang pertama terjadi pembatalan dan terjadi lelang kedua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diduga kuat, proses itu lantaran adanya sarat kepentingan sejumlah oknum. Kenapa saat proses pertama yang dimenangkan kontraktor CV. Kevin Jaya Mandiri (KJM) dibatalkan dan dilelang ulang. Aneh,” tegas Nofal, Sabtu (23/12/2023).

Padahal, kata Nofal, CV. Bunga Agung Perkasa (BAP) perusahaan yang saat ini dimenangkan pihak ULP bersama Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi diketahui salah satu persyaratannya yaitu BG 09, telah dicabut sejak Bulan Februari 2023.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Aneh kok bisa dimenangkan. Sementara BG 09 salah satu persyaratan yang wajib disertakan pihak rekanan, telah dicabut sejak Bulan Februari 2023 lalu,” ujarnya.

Hebatnya, sambung Nofal, tidak hanya proyek pembangunan kantor Kelurahan Kebalen yang berhasil dimenangkan CV. BAP, pembangunan kantor Kecamatan Tambelang juga dimenangkan oleh perusahaan tersebut.

“Dampaknya, sampai hari ini Sabtu 23 Desember 2023 pembangunan rehab total kantor Kelurahan Kebalen diketahui progresnya belum mencapai 50 persen,” jelas Nofal.

“Ini jelas berdampak besar terhadap pelayanan. Sementara pada Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilu, bagaimana akan berjalan dengan baik apabila kantor Kelurahan yang dibangun belum juga selesai,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Nofal, bukan hanya lambat, disinyalir sejak dimulainya proses pembangunannya pun diketahui CV. BAP melakukan pengurangan volume pekerjaan hingga disinyalir menggunakan bahan material bekas.

“Perlu diketahui juga bahwa Minggu 24 Desember 2023 masa akhir Surat Penjanjian Kontrak CV. BAP telah habis. Jangan lupa juga bahwa 27 Desember 2023 Pemerintah Daerah, sudah membuat edaran masa akhir pemberkasan dan pembayaran,” ungkap Nofal.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Menanggapi hal tersebut, Lurah Kebalen, Firman Arief Sembada menyesalkan pembangunan kantor Kelurahan Kebalen yang belum rampung hingga saat ini, bahkan dirinya mengatakan, Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilu dan akan segera ada pendistribusian alat praga dan kontak suara.

“Kalau seperti ini kami semua jadi terkendala karena pelayanan terganggu bahkan biaya operasional sewa tempat sementara kami tidak dianggarkan. Saya jadi harus puter otak kalau seperti ini,” sesal Firman.

Firman pun menyebut, kalau melihat dari progres fisik pembangunan kantornya belum mencapai 50 persen.

“Artinya belum sama sekali bisa digunakan. Mana Bulan Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilu dan akan segera ada pendistribusian alat praga dan kontak suara. Gimana ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Pranoto yang beberapa kali dihubungi tidak memberikan jawaban. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB