Kejati Tunjuk 6 Jaksa Peneliti Berkas Perkara Mantan Ketua KPK

- Jurnalis

Senin, 18 Desember 2023 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua KPK: Firli Bahuri

Foto: Ketua KPK: Firli Bahuri

BERITA JAKARTA – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini tengah menunjuk 6 Jaksa Peneliti untuk melakukan penelitian berkas perkara.

“Selanjutnya, menentukan sikap apakah hasil penyidikan (ke­polisian) yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Herlangga Wisnu Murdianto, Minggu (17/12/2023).

Herlangga mengatakan, Tim Jaksa Peneliti akan menela’ah kelengkapan formil maupun materiil pada berkas perkara Firli Bahuri.

“Waktu penelitian berkas perkara selama 7 hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP,” kata Herlangga.

Dikatakan Herlangga, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI telah menerima berkas perkara Firli Bahuri pada pada Jumat 15 Desember 2023 Pukul 9 pagi.

Berkas perkara bernomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 14 Desember 2023 itu mencantumkan nama Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Sangkaan melanggar Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi, diubah dan ditambah UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati DKI lalu menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

Surat perintah ini, dikeluarkan setelah Polda Metro Jaya (PMJ) mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Setelah berkas perkara Firli Bahuri dilimpahkan, Kejati DKI menerbitkan Surat Perintah Penelitian Berkas Perkara.

“Terdapat 6 Jaksa Peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan Penelitian berkas perkara. Selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan (ke­polisian) yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” ujar Herlangga.

Tim Jaksa Peneliti akan menelaah kelengkapan formil maupun materiil pada berkas perkara Firli Bahuri.

“Waktu penelitian berkas perkara selama 7 hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) KUHAP,” pungkas Herlangga. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB