BERITA BEKASI – Viral sebuah pekerjaan proyek pembangunan Pos RW 02, Perumahan Pemda Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, terbengkalai.
Pasalnya, proyek pekerjaan pembangunan Pos RW02 dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkimtan) Kota Bekasi tersebut, sudah ditinggal pergi begitu saja oleh kontraktornya.
“Informasi anggaran Rp80 juta, tapi di bannernya tertera Rp173 juta mana yang bener. Kondisi saat ini paling kasarnya habis Rp40 jutaan,” kata salah seorang warga kepada Matafakta.com, Kamis (14/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Sekjen BPPK-RI, Agus Supriyadi mengatakan, proyek pembangunan Pos RW 02, Kelurahan Jatiasih adalah salah satu contoh kurangnya pengawasan Pemerintah.
“Jangan-jangan ribuan proyek PL atau proyek Penunjukan Langsung pekerjaannya kalau diteliti asal jadi. Konsultan dan Pengawasnya kemana itu. Trus apa sudah dibayar,” kata Agus.
Belakangan ini, sambung Agus, banyak persoalan yang menghiasi dinding media sosial terkait proyek-proyek Kota Bekasi, termasuk proyek sumur resapan yang diduga diluar standar.
“Berpikirnya itu jangan cuma bagaimana bisa menciptakan proyek, tapi juga manfaatnya ada ngak? maksimal ngak jadi uang APBD itu ngak sia-sia hanya jadi bancakan aja,” sindirnya.
Pihaknya, BPPK-RI, tambah Agus, heran dengan keberadaan Institusi Kejaksaan wilayah. Sebab, sekian banyak persoalan dugaan korupsi tapi tidak satupun terjamah oleh Kejaksaan.
“Terakhir, kasus pengadaan alat-alat olahraga Dispora dan pengadaan Eskavator Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga tidak ada gerakannya. Ini harus menjadi perhatian baik Kejati maupun Kejagung,” pungkas Agus. (Dhendi)