BERITA JAKARTA – Gerakan bangsa anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari omong kosong belaka, namun berasal dari alasan mendasar yaitu adanya situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia, karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi.
Hal tersebut dikemukakan Febri Ardiansyah mewakili Jaksa Agung RI, ST. Buthaniddin saat apel upacara Hari Anti Korupsi sedunia dengan tema “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi” di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Apa yang disampaikan Jampidsus, tentunya mempunyai bukti kuat terkait akibat perbuatan korupsi negara mengalami kerugian yang nilaiya sangat fantastis. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2022 lalu, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp42,747 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fakta empiris tersebut membuktikan bahwa berbagai perkara tindak pidana korupsi di Indonesia telah membahayakan stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara dan juga politik negara. Dengan kata lain, korupsi merupakan ancaman bagi bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” ujar Febri.
Situasi tersebut, sambungnya, diharapkan menjadi cambuk bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari bahwa korupsi di negeri ini secara nyata telah menggerogoti pilar-pilar bangsa, bahkan dapat dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di tanah air yang tidak membusuk akibat perilaku koruptif,
Mendasari hal tersebut, pria yang dikenal tegas mengatakan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.
Menurut Jampidsus, hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, momentum Peringatan Hari Anti Korupsi seyogyanya menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun,” ujar Jampidsus.
Kemudian, sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan rasuah yang kian berkembang, lanjutnya, pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan kepada kita dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan terbaru. Adapun saat ini, sedang berjalan upaya peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset.
“Melalui penguatan-penguatan tersebut, saya yakin institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir di antara aparat penegak hukum lainnya untuk senantiasa proaktif dan responsif dalam memastikan berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas.
Hal itu juga dapat mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang ditimbulkan,” ujarnya. (Sofyan)