Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

BERITA BEKASI – Bea Cukai Bekasi musnahkan berupa 4.163.812 batang rokok izin dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 466.22 liter. Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).

Total nilai seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900 serta berpotensi kerugian negara sebesar Rp2.823.826.128.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai selama tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali penindakan narkotika, psikotropika dan precursor,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Selama kurun waktu tersebut berhasil menemukan dan mengungkap rokok illegal sejumlah 5.682.432 batang dan jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal sejumlah 1.244,75 liter.

Pemusnahan BMN tersebut, dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Korem 051 Wijayakarta, Polres Kota Bekasi dan Polres Kabupaten Bekasi.

“Dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2023. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Yanti.

Baca Juga :  ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selanjutnya, barang Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan perkara sebanyak 22 perkara pidana, dengan penerapan asas ultimum remedium dengan jumlah barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sejumlah 504.204 batang dan sanksi administrasi sebesar Rp1.012.095.000.

“Terhadap 8 penyelesaian perkara penyidikan baik di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimana 6 perkaranya telah mendapatkan putusan Inkrah dan 2 perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan tersangka berjumlah 10 orang,” pungkas Yanti. (Sofyan)

Berita Terkait

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD
6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek
Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan
Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Berita ini 562 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:50 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:42 WIB

6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:05 WIB

Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB