BERITA JAKARTA – Pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menyampaikan bahwa pernyataan tersebut sepihak dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, karena tidak didukung fakta atau bukti adanya permintaan tersebut.
“Setidaknya, catatan pertemuan Agus Rahardjo di KPK, bahwa telah bertemu Presiden Jokowi pada saat tersebut dan permintaan penghentian,” tegas Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin kepada Matafakta.com, Selasa (5/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, kata Hasanuddin, permintaan tersebut adalah hal penting dan sensitif, karena langsung dari Presiden, maka tentu saja ada dokumen catatannya di KPK, sebagai bagian dari Standard Operating Prosedur (SOP), pencegahan maupun penanganan resiko gangguan penindakan pemberantasan korupsi.
“Terbukti catatan tersebut tidak ada. Sebab itu, pernyataan berkualifikasi tidak benar,” kata Hasanuddin menanggapi.
Kedua, lanjut Hasanuddin, hingga saat ini KPK belum menyampaikan pernyataan resminya terkait hal tersebut, karena belum ada pernyataan resmi, maka secara kelembagaan KPK belum membenarkan pernyataan tersebut.
Ketiga pernyataan Presiden Jokowi terkait hal tersebut sebagaimana yang beredar di media sosial adalah mendukung penegakan hukum penanganan e-KTP yang dilakukan KPK dan bertolak belakang dengan pernyataan Agus Rahadjo.
“Keempat, kami berharap para pihak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak menyerang atau mendelegitimasi KPK, serta memframing negatif KPK,” harapnya.
Terakhir, tambah Hasanuddin, kami percaya Integritas dan Komitmen Presiden Jokowi dan 5 Pimpinan KPK saat ini terkait pemberantasan korupsi.
“Berharap Presiden Jokowi dan KPK tidak diadu-adu oleh para pihak yang hendak menyerang balik KPK atau “corruptors strike back”, pungkas Hasanuddin. (Sofyan)