Baru Serah Terima Kelola Parkir, Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang Protes Keras

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Serah Terima Kelola Lahan Parkir

Lokasi Serah Terima Kelola Lahan Parkir

BERITA BEKASI – Dihari yang sama Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang-Bekasi (SNK) Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, melayangkan surat ke Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Selasa (28/11/2023).

“Kegiatan yang terjadi siang tadi itu sangat meresahkan warga seperti pengelolaan parkir liar yang tidak profesional dan menggunakan cara manual seperti parkir dipinggir jalan,” tulis Ketua Paguyuban, H. Irmik dalam suratnya.

Selain itu, lanjut, H. Irmik, adanya pemberitaan-pemberitaan di media yang sangat menganggu, dimana adanya dugaan pengambil alihan parkiran yang tidak sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengelolaan parkir dengan cara seperti ini akan meresahkan warga dan akan menganggu keamanan kendaraan juga barang-barang milik warga. Kami warga ruko tidak mengenal pihak-pihak pengelola yang baru,” tegasnya.

Sebab, sambung, H. Irmik, pihaknya selaku Paguyuban perwakilan Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang-Bekasi, tidak pernah diberitahukan atau adanya sosialisasi akan adanya pengelolaan parkir baru diwilayahnya.

“Pihak pengelola parkir yang baru kami tidak kenal dan tidak pernah datang menemui kami disini selaku perwkilan warga ruko untuk berkordinasi dan lain sebagainya,” ulasnya.

Baca Juga :  Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Berdasarkan hal tersebut, tambah H. Irmik, disampaikan bahwa untuk sementara waktu pengelolaan parkir dilingkungan warga Ruko SNK 1, 2 dan 3 akan dilaksanakan secara mandiri dengan melibatkan Scurity dan warga.

“Untuk sementara pengelolaan parkiran secara mandiri dengan melibatkan Scurity dan warga dengan menggunakan peralatan yang lebih memadai,” pungkasnya.

Sebelumnya, meski diduga melanggar aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap ngotot menggelar serah terima pengelolaan area parkir dilahan milik aset Pemerintah Daerah (Pemda) atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan Ruko Sentra Niaga Kalimalang-Bekasi.

Serah terima yang dilakukan pada Selasa 28 November 2023, langsung dilaksanakan diarea Ruko Sentra Niaga Kalimalang-Bekasi antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan BUMD Tirta Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi.

Untuk diketahui, pedoman penunjukan terkait pengelolaan atau pemanfaatan asset daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak ketiga dapat dilihat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 Tahun 2004 atau PP Nomor: 12 Tahun 2019.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 47 Tahun 2021, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan barang milik daerah dan Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga :  JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Bab VII Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 dijelaskan tentang pemilihan dan penetapan Mitra Pemanfaatan Barang milik Daerah. Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip:

A. Dilaksanakan secara terbuka denga lelang, B. Sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 peserta C. Memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah, D. Dilaksankan oleh panitia pemilihan yang memiliki integeitas handal dan kompeten, E.Tertib administrasi dan F. Tertib pelaporan.

Syarat pelelangan pada Pasal 85 sampai dengan Pasal 109. Pasal 110 jelas diatur bahwa pemanfaatan barang Barang Milik Daerah (BMD) yang dilakukan penunjukan langsung harus melalui proses lelang lebih dahulu maksimal diikuti 3 peserta.

Apabila tidak ada yang berminat dalam proses lelang, baru lah BUMD dapat ditunjuk langsung dengan proses yang transparan fear dan profesional. Namun jika penunjukan pengelolaan parkir tetap dilakukan tanpa adanya proses lelang, maka proses penunjukkannya melanggar aturan. (Dhendi)

Berita Terkait

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih
Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB