BERITA BEKASI – Dihari yang sama Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang-Bekasi (SNK) Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, melayangkan surat ke Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Selasa (28/11/2023).
“Kegiatan yang terjadi siang tadi itu sangat meresahkan warga seperti pengelolaan parkir liar yang tidak profesional dan menggunakan cara manual seperti parkir dipinggir jalan,” tulis Ketua Paguyuban, H. Irmik dalam suratnya.
Selain itu, lanjut, H. Irmik, adanya pemberitaan-pemberitaan di media yang sangat menganggu, dimana adanya dugaan pengambil alihan parkiran yang tidak sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengelolaan parkir dengan cara seperti ini akan meresahkan warga dan akan menganggu keamanan kendaraan juga barang-barang milik warga. Kami warga ruko tidak mengenal pihak-pihak pengelola yang baru,” tegasnya.
Sebab, sambung, H. Irmik, pihaknya selaku Paguyuban perwakilan Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang-Bekasi, tidak pernah diberitahukan atau adanya sosialisasi akan adanya pengelolaan parkir baru diwilayahnya.
“Pihak pengelola parkir yang baru kami tidak kenal dan tidak pernah datang menemui kami disini selaku perwkilan warga ruko untuk berkordinasi dan lain sebagainya,” ulasnya.
Berdasarkan hal tersebut, tambah H. Irmik, disampaikan bahwa untuk sementara waktu pengelolaan parkir dilingkungan warga Ruko SNK 1, 2 dan 3 akan dilaksanakan secara mandiri dengan melibatkan Scurity dan warga.
“Untuk sementara pengelolaan parkiran secara mandiri dengan melibatkan Scurity dan warga dengan menggunakan peralatan yang lebih memadai,” pungkasnya.
Sebelumnya, meski diduga melanggar aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap ngotot menggelar serah terima pengelolaan area parkir dilahan milik aset Pemerintah Daerah (Pemda) atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan Ruko Sentra Niaga Kalimalang-Bekasi.
Serah terima yang dilakukan pada Selasa 28 November 2023, langsung dilaksanakan diarea Ruko Sentra Niaga Kalimalang-Bekasi antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan BUMD Tirta Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi.
Untuk diketahui, pedoman penunjukan terkait pengelolaan atau pemanfaatan asset daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak ketiga dapat dilihat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 Tahun 2004 atau PP Nomor: 12 Tahun 2019.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 47 Tahun 2021, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan barang milik daerah dan Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Bab VII Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 dijelaskan tentang pemilihan dan penetapan Mitra Pemanfaatan Barang milik Daerah. Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip:
A. Dilaksanakan secara terbuka denga lelang, B. Sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 peserta C. Memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah, D. Dilaksankan oleh panitia pemilihan yang memiliki integeitas handal dan kompeten, E.Tertib administrasi dan F. Tertib pelaporan.
Syarat pelelangan pada Pasal 85 sampai dengan Pasal 109. Pasal 110 jelas diatur bahwa pemanfaatan barang Barang Milik Daerah (BMD) yang dilakukan penunjukan langsung harus melalui proses lelang lebih dahulu maksimal diikuti 3 peserta.
Apabila tidak ada yang berminat dalam proses lelang, baru lah BUMD dapat ditunjuk langsung dengan proses yang transparan fear dan profesional. Namun jika penunjukan pengelolaan parkir tetap dilakukan tanpa adanya proses lelang, maka proses penunjukkannya melanggar aturan. (Dhendi)