Tersangkut Korupsi Pembelian Gula, Dirut PT. KPBN Meringkuk Ditahanan

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), tersangka kasus korupsi transaksi pembelian gula, Edward S Ginting dan tersangka DIA selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 hingga 2021 hanya bisa tertunduk malu.

Keduanya, digelandang Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

“Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Agro Tani Nusantara periode 2020-2021,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.

Sementara, tersangka DIA diketahui tidak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT. Tani Nusantara.

“ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” jelasnya.

Al-hasil keduanya pun kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 mendatang.

“ES kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Jakarta Pusat membongkar kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT. KPBN.

Baca Juga :  Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat yang saat itu Hari Wibowo mengatakan, PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan BUMN yakni PT. PTPN melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 sampai 2021.

Namun, kata Hari Wibowo, dalam pelaksanaanya gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT. KPBN.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB