Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jakpus

Gedung PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Ratusan korban penipuan Alat Kesehatan (Alkes) yang dilakukan para residivis pelaku investasi bodong yakni Viny Aurelia Kurniawan, Benny Sondakh, Dyna Rahmawaty dan Dudi Ardiansyah di Simprug Poris Blok E.5 12.A RT003-RW.004, Kelurahan. Caca Baru, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten kembali diadili, Rabu (15/11/2023).

Beberapa tahun lalu, para pelaku pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP yang dihukum masing-masing, Vinny 3 tahun penjara, Benny Sondah 2,6 dan Budi Andriansya 2,6 tahun. Sementara, Dina Rahmawati istri Dudi Andriansya dibebaskan Hakim.

Korban penipuan Alkes meminta keadilan pada pimpinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Simanjuntak Cs agar menuntut secara maksimal hukuman pidana kepada Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikoro atas aksi tipu-tipu komplotan Viny.

Pasalnya, Viny dan kawan-kawan telah membuat sekitar 263 orang korban investasi Alkes bodong, dibuat sengsara serta menderita kerugian mencapai Rp502 miliar.

Lantaran kejahatan serius itu pula, Jaksa Rizal Simanjuntak pun mendakwa 4 terdakwa dengan tuduhan beragam diantaranya, telah melakukan kejahatan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kronologis

Terdakwa Viny Aurelia Kurniawan (VAK), awalnya membuat status di WhatsApp dan testimonial di WhatsApp, dimana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan.

Setelah itu, korban mengirim pesan singkat lewat WhatsApp menanyakan status dan testimonial tersebut. Kemudian VAK lalu menjelaskan kepada korban soal investasi suntik modal Alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu bot.

Terdakwa VAK menawarkan korban untuk ikut. Korban sempat menanyakan soal keamanan uang dan kepastian cair atau tidaknya keuntungan semisal ikut suntik modal. VAK pun menjelaskan kalau gudang dan fisik barang Alkes tersebut ada di Bintaro. Kemudian korban menelepon VAK untuk mengecek validan suntik modal. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB