BERITA JAKARTA – Ratusan korban penipuan Alat Kesehatan (Alkes) yang dilakukan para residivis pelaku investasi bodong yakni Viny Aurelia Kurniawan, Benny Sondakh, Dyna Rahmawaty dan Dudi Ardiansyah di Simprug Poris Blok E.5 12.A RT003-RW.004, Kelurahan. Caca Baru, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten kembali diadili, Rabu (15/11/2023).
Beberapa tahun lalu, para pelaku pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP yang dihukum masing-masing, Vinny 3 tahun penjara, Benny Sondah 2,6 dan Budi Andriansya 2,6 tahun. Sementara, Dina Rahmawati istri Dudi Andriansya dibebaskan Hakim.
Korban penipuan Alkes meminta keadilan pada pimpinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Simanjuntak Cs agar menuntut secara maksimal hukuman pidana kepada Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikoro atas aksi tipu-tipu komplotan Viny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, Viny dan kawan-kawan telah membuat sekitar 263 orang korban investasi Alkes bodong, dibuat sengsara serta menderita kerugian mencapai Rp502 miliar.
Lantaran kejahatan serius itu pula, Jaksa Rizal Simanjuntak pun mendakwa 4 terdakwa dengan tuduhan beragam diantaranya, telah melakukan kejahatan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kronologis
Terdakwa Viny Aurelia Kurniawan (VAK), awalnya membuat status di WhatsApp dan testimonial di WhatsApp, dimana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan.
Setelah itu, korban mengirim pesan singkat lewat WhatsApp menanyakan status dan testimonial tersebut. Kemudian VAK lalu menjelaskan kepada korban soal investasi suntik modal Alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu bot.
Terdakwa VAK menawarkan korban untuk ikut. Korban sempat menanyakan soal keamanan uang dan kepastian cair atau tidaknya keuntungan semisal ikut suntik modal. VAK pun menjelaskan kalau gudang dan fisik barang Alkes tersebut ada di Bintaro. Kemudian korban menelepon VAK untuk mengecek validan suntik modal. (Sofyan)