Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jakpus

Gedung PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Ratusan korban penipuan Alat Kesehatan (Alkes) yang dilakukan para residivis pelaku investasi bodong yakni Viny Aurelia Kurniawan, Benny Sondakh, Dyna Rahmawaty dan Dudi Ardiansyah di Simprug Poris Blok E.5 12.A RT003-RW.004, Kelurahan. Caca Baru, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten kembali diadili, Rabu (15/11/2023).

Beberapa tahun lalu, para pelaku pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dakwaan penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP yang dihukum masing-masing, Vinny 3 tahun penjara, Benny Sondah 2,6 dan Budi Andriansya 2,6 tahun. Sementara, Dina Rahmawati istri Dudi Andriansya dibebaskan Hakim.

Korban penipuan Alkes meminta keadilan pada pimpinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Simanjuntak Cs agar menuntut secara maksimal hukuman pidana kepada Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikoro atas aksi tipu-tipu komplotan Viny.

Pasalnya, Viny dan kawan-kawan telah membuat sekitar 263 orang korban investasi Alkes bodong, dibuat sengsara serta menderita kerugian mencapai Rp502 miliar.

Lantaran kejahatan serius itu pula, Jaksa Rizal Simanjuntak pun mendakwa 4 terdakwa dengan tuduhan beragam diantaranya, telah melakukan kejahatan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kronologis

Terdakwa Viny Aurelia Kurniawan (VAK), awalnya membuat status di WhatsApp dan testimonial di WhatsApp, dimana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Setelah itu, korban mengirim pesan singkat lewat WhatsApp menanyakan status dan testimonial tersebut. Kemudian VAK lalu menjelaskan kepada korban soal investasi suntik modal Alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu bot.

Terdakwa VAK menawarkan korban untuk ikut. Korban sempat menanyakan soal keamanan uang dan kepastian cair atau tidaknya keuntungan semisal ikut suntik modal. VAK pun menjelaskan kalau gudang dan fisik barang Alkes tersebut ada di Bintaro. Kemudian korban menelepon VAK untuk mengecek validan suntik modal. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB