Pembekuan Karang Taruna Desa Karang Baru Cikarang Dinilai Cacat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 16 November 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karang Taruna Desa Karang Baru Cikarang

Karang Taruna Desa Karang Baru Cikarang

BERITA BEKASI – Terkait beredarnya surat pemberhentian penggurus Karang Taruna, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang dilakukan sejumlah oknum dan ditandatangani Kepala Desa (Kades), dinilai tidak berdasar dan cacat hukum.

Dalam isi surat hasil Musyawarah Desa (Musdes) bernomor: 145/30XI/2023/UM dan ditandatangin Kepala Desa itu, dinilai telah melakukan kesalahan fatal dalam mengambil tindakan mengenai surat pemberhentian penggurus Karang Taruna.

Kepada Matafakta.com, Ketua Karang Taruna, Kecamatan Cikarang Utara, Agil Syahrudiana mengatakan, dirinya berbicara di media sosial Instagram, tentang Karang Taruna khususnya di Desa Karang Baru, bahwa Kepala Desa tidak bisa memberhentikan kepengurusan Karang Taruna ditingkat Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang dilakukan Kades itu tidak bisa karena sesuai dengan aturan bahwa pengesahan Karang Taruna tingkat Desa itu dilakukan oleh satu tingkat diatasnya yaitu pengurus Kecamatan. Jadi yang mengesahkan dan memberhentikan Karang Taruna bukan Kades,” kata Agil, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Menurut Agil, tugas Kepala Desa hanya mengukuhkan Karang Taruna diwilahyahnya, bukan pengesahan, sehingga seorang Kepala Desa, tidak berhak memberhentikan Karang Taruna yang sudah disahkan.

“Intinya pemberhentian yang dilakukan Kades Karang Baru itu menyalahi aturan anggaran dasar Karang Taruna dan peraturan Menteri Sosial,” ulasnya.

Ia juga akan secepatnya berkirim surat ke Kepala Desa Karang Baru perihal surat pemecatan Pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru dan akan segera melakuka rapat pleno tingkat Kecamatan Cikarang Utara.

“Karena ini lembaga nanti kita akan melakukan rapat pleno, apa yang sudah disampaikan oleh Kades kepada Pengurus Karang Taruna Kecamatan, sebagai tembusan bahwa dia sudah melakukan pemecatan atau pemberhentian pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru,” ungkap Agil.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Karang Baru, Muhamad Alpian, menanggapi surat yang diterima bernomor 145/31/XI/2023/UM terkait pemberhentian Karang Taruna Desa Karang Baru, mengatakan hal yang sama, tidak berdasarkan hukum yang jelas.

“Tidak adanya kekuatan hukum dalam surat yang diberikan kepada kami dan kami selaku Pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru, selalu berpedoman teguh pada Undang-Undang sebagai landasan kami untuk bergerak,” ucapnya.

Masih kata Alpian, sebagai Pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru, dirinya merasa diintimidasi, diskriminasi dan juga abouse off fower penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Pemerintah Desa Karang Baru.

“Kami akan tempuh jalur hukum dan kami akan menggugat atas apa yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa ke PTUN,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB