BERITA BEKASI – Terkait beredarnya surat pemberhentian penggurus Karang Taruna, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang dilakukan sejumlah oknum dan ditandatangani Kepala Desa (Kades), dinilai tidak berdasar dan cacat hukum.
Dalam isi surat hasil Musyawarah Desa (Musdes) bernomor: 145/30XI/2023/UM dan ditandatangin Kepala Desa itu, dinilai telah melakukan kesalahan fatal dalam mengambil tindakan mengenai surat pemberhentian penggurus Karang Taruna.
Kepada Matafakta.com, Ketua Karang Taruna, Kecamatan Cikarang Utara, Agil Syahrudiana mengatakan, dirinya berbicara di media sosial Instagram, tentang Karang Taruna khususnya di Desa Karang Baru, bahwa Kepala Desa tidak bisa memberhentikan kepengurusan Karang Taruna ditingkat Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang dilakukan Kades itu tidak bisa karena sesuai dengan aturan bahwa pengesahan Karang Taruna tingkat Desa itu dilakukan oleh satu tingkat diatasnya yaitu pengurus Kecamatan. Jadi yang mengesahkan dan memberhentikan Karang Taruna bukan Kades,” kata Agil, Kamis (16/11/2023).
Menurut Agil, tugas Kepala Desa hanya mengukuhkan Karang Taruna diwilahyahnya, bukan pengesahan, sehingga seorang Kepala Desa, tidak berhak memberhentikan Karang Taruna yang sudah disahkan.
“Intinya pemberhentian yang dilakukan Kades Karang Baru itu menyalahi aturan anggaran dasar Karang Taruna dan peraturan Menteri Sosial,” ulasnya.
Ia juga akan secepatnya berkirim surat ke Kepala Desa Karang Baru perihal surat pemecatan Pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru dan akan segera melakuka rapat pleno tingkat Kecamatan Cikarang Utara.
“Karena ini lembaga nanti kita akan melakukan rapat pleno, apa yang sudah disampaikan oleh Kades kepada Pengurus Karang Taruna Kecamatan, sebagai tembusan bahwa dia sudah melakukan pemecatan atau pemberhentian pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru,” ungkap Agil.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Karang Baru, Muhamad Alpian, menanggapi surat yang diterima bernomor 145/31/XI/2023/UM terkait pemberhentian Karang Taruna Desa Karang Baru, mengatakan hal yang sama, tidak berdasarkan hukum yang jelas.
“Tidak adanya kekuatan hukum dalam surat yang diberikan kepada kami dan kami selaku Pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru, selalu berpedoman teguh pada Undang-Undang sebagai landasan kami untuk bergerak,” ucapnya.
Masih kata Alpian, sebagai Pengurus Karang Taruna Desa Karang Baru, dirinya merasa diintimidasi, diskriminasi dan juga abouse off fower penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Pemerintah Desa Karang Baru.
“Kami akan tempuh jalur hukum dan kami akan menggugat atas apa yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa ke PTUN,” pungkasnya. (Mul)