Hukum  

Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone

Foto: Tersangka Pencurian Henphone

BERITA JAKARTA – Mulyadi tersangka pencurian handphone hanya bisa duduk bersimpuh saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, membacakan rurat keputusan Kejaksaan RI Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/ EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Kejariksaan Negeri Jakarta Pusat demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menimbang kasus posisi sebagaimana dalam berkas perkara. Yaitu tersangka melakukan pencurian handphone milik saksi korban Ratih Yustiaputri dengan cara-cara sebagaimana terungkap dalam berkas perkara,” ucap Safrianto di Aula Kejari Jakpus, Jumat (10/11/2023).

Menurut keterangan Safrianto, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: telah dilaksanakan proses perdamaian dan tersangka belum pernah dihukum.

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Sobrani Binzar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 32 perkara pidana melalui Restoratif Justice RJ sejak Januari hingga November 2023.

“Melalui RJ ini kami telah menyelesaikan penghentian perkara sebanyak 32 perkara. Semoga dengan penghentian perkara pidana melalui RJ masyarakat dapat menerima kembali para tersangka di lingkungan masing-masing,” pungkas Sobrani. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *