“Kado Terindah Kate Victoria Lim, PK Alvin Lim Dikabulkan Mahkamah Agung dan Segera Bebas”
BERITA JAKARTA – Kate Victoria Lim anak pengacara Alvin Lim yang viral berjuang membela ayahnya dengan berbagai cara mulai dari demo depan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) serta menghadiri podcast di berbagai channel seperti Uya Kuya, Deddy Mulyadi, Irma Hutabarat, Dokter Richard dan Ade Armando akhirnya berujung manis.
“Saya dibantu Tim LQ Indonesia Law Firm dengan pemohon Advokat Rustina Haryati, SH menghadap perwakilan Ketua MA dan meminta keadilan untuk diberikan kebijakan perkara ayah saya yang dituduhkan ikut serta memalsukan KTP, karena memberikan alamat kantor ke kliennya,” terang Kate Lim kepada awak media, Rabu (8/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kaitan alamat tersebut, sambung Kate, adalah hal umum dan wajar semua pengacara memberikan alamat kantor ke semua kliennya. Juga di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertulis kliennya bilang boleh gunakan alamat kantor, tapi bukan untuk yang aneh-aneh. Jadi jelas tidak ada mensrea ayahnya untuk ikut serta dalam memalsukan KTP.
“Apalagi dalam persidangan terungkap Ketua RT lah yang membuat KTP palsu dan justru tidak diproses secara hukum. Juga tidak ada satu saksi pun melihat dan mengetahui bahwa Alvin Lim ikut dalam memalsukan selain memberi alamat kantor ke kliennya tersebut,” jelas Kate Lim.
“Ketika jadi klien otomatis semua lawyer akan layaknya memberikan alamat kantornya untuk dipergunakan kliennya untuk surat menyurat, jika kemudian disalah gunakan seharusnya menjadi tanggung jawab si klien yang menyalahgunakan,” tambah Kate Lim.
Dijelaskan Kate Lim, pihaknya bertemu dengan perwakilan Ketua MA dan menjelaskan duduk perkara dan kejanggalan dalam kasus yang menjerat ayahnya Alvin Lim dan kami dijanjikan akan ditinjau ulang oleh MA melalui proses Peninjauan Kembali (PK).
“Karena ayah saya sudah menjalani tahanan jadi tidak mungkin mendapatkan keputusan bebas, sehingga putusan terbaik nantinya adalah penyesuaian pidana sesuai masa tahanan yang sudah dijalani ayah saya. Sehingga keluar putusan PK, 2 tahun pidana. Dengan adanya putusan PK ini, maka bulan depan Alvin Lim akan bebas setelah eksekusi putusan MA,” ujar Kate Lim.
Untuk itu, lanjut Kate Lim, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Ketua MA dan Majelis Hakim PK yang mengadili ayahnya Alvin Lim walau keinginannya yaitu vonis tidak bersalah, tidak dikabulkan, minimal PK kabul dan ayahnya dibebaskan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Perjuangan saya didengar petinggi Pemerintah dan bukti bahwa No Viral, No Justice berlaku di Indonesia. Hari ini 9 November ulang tahun saya dan bebasnya ayah saya menjadi kado terindah ulang tahun saya dari Tuhan yang selalu mengabulkan doa orang beriman yang percaya pada-nya,” ucap Kate Lim bersyukur.
Tak lupa, Kate Lim juga mengucapkan terima kasih pada puluhan juta netizen yang sudah mendukung perjuangannya bersama ayahhnya Alvin Lim. Kepada pengacara senior 40 tahun yang sering pamer cincin, usaha dia mempengaruhi MA agar tidak mengabulkan PK ayahnya gagal. Ini membuktikan bahwa tidak ada guna pengalaman 40 tahun karena bisa kalah sama anak kecil yang dia remehkan.
“Ditantang debat aja takut, memalukan. Kasasi kliennya Teddy Minahasa saja ditolak Hakim, percuma bayar lawyer fee mahal-mahal kalo gitu. Lebih efektif dan terbukti cara LQ Indonesia Law Firm dengan No Viral, No Justice,” sindir Kate Lim.
“Pemerintah dan Hakim lebih mendengar suara rakyat di banding suara lawyer senior yang kerjanya pamer kemewahan dan nyinyir upaya orang lain cari keadilan,” tutup Kate Lim menambahkan seraya tersenyum.
Sementara itu, Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, Advokat Rustina Haryati menyampaikan, ditengah krisis kepercayaan masyarakat, masih ada Hakim Agung yang lurus dan memberikan keadilan di Mahkamah Agung sehingga Alvin Lim dapat segera di bebaskan menunggu eksekusi putusan PK yang dikabulkan tersebut.
“Semoga Ketua kami Alvin Lim dapat segera beraktifitas dan kembali berjuang demi masyarakat,” pungkasnya. (Indra)