Soal Sewa Rumah Firli Bahuri Rp650 Juta, MAKI Akan Lapor Dewas KPK

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua KPK: Firli Bahuri

Foto: Ketua KPK: Firli Bahuri

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PB PBSI), Alex Tirta.

Dalam keterangannya, Alex Tirta mengakui menyewa rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, rumah itu kini telah dialihkan ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Firli membayar sewa atau meneruskan sewa seharga Rp650 juta pada 2020. Artinya kalau sekarang masih sewa sudah 3 tahun sekitar Rp1,9 miliar. Kita tidak tahu 3 tahun dibayar sekaligus itu perlu pendalaman,” kata Boyamin kepada Matafakta.com, Sabtu (4/10/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nah, sambung Boyamin, pembayaran sewa rumah Rp650 juta itu setelah dilacak diduga tidak masuk dalam laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang akan dilaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran Kode Etik.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

“Karena Firli tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara yang lain atau penegak hukum lain untuk melaporkan LHKPN. Kenapa, karena KPK adalah petugas penerima laporan LHKPN dan sering mensosialisasikannya,” terang Boyamin.

Kalau sewa rumah itu, lanjut Boyamin, dilaporkan ke LHKPN maka ada pengurangan harta atau assetnya Firli setiap tahunnya. Tapi sebaliknya jika uang pembayaran sewa rumah itu diambil dari uang yang lain atau uang yang tidak masuk dalam LHKPN juga pelanggaran.

Baca Juga :  MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

“Kalau ternyata uang sewanya rumah itu tidak diambil dari harta yang dilaporkan maka itu juga pelanggaran karena uang Rp650 juta itu tidak dilaporkan. Sebagai pegawai KPK Firli harus patuh dan memberikan contoh yang baik,” ulas Boyamin.

Intinya, tambah Boyamin, Firli sebagai Ketua KPK tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat penyelenggara negara atau penegak hukum sebagai bentuk kepatuhan dan pertanggung jawabannya kepada publik.

“Firli beberapa kali kena pelanggaran Kode Etik termasuk ketika penggunaan helikopter. Untuk pelanggaran Kode Etik ini kita laporkan ke Dewas melalui sarana online karena saya masih di Malaysia,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB