KOMPI Desak Kejaksaan Periksa Ketua Pansel Dirus Perumda Tirta Patriot

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Polemik pelantikan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot terus meruncing, setelah Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.

“Selain ke Ombudsman RI, KOMPI juga telah menyampaikan ke Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad,” terang Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomy kepada Matafakta.com, Jumat (3/10/2023).

Dikatakan Ergat, dilantiknya Dirus Perumda Tirta Patriot merupakan pelanggaran berat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 37 Tahun 2018.

“Pansel memuluskan Asti Fianti Asmar menjadi calon tunggal dan terpilih secara aklamasi menjadi Dirus Perumda Tirta Patriot,” tegas Ergat.

Kaitan hal itu, sambung Ergat, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad harus segera mencopot jabatan Dirus Perumda Tirta Patriot dan Asisten Daerah (Asda), karena diduga kuat telah melakukan kelalaian dalam seleksi Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot.

“Pj Walikota Bekasi harus berani melakukan pencopotan Dirus dan Asda, karena diduga kuat telah melakukan pelanggaran PP Nomor: 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018,” ulasnya.

Ergat menegaskan, sebagai pemimpin dan dari Biro Hukum Kemendagri, tentunya Raden Gani Muhammad tahu tentang peraturan dan perundang-undangan, kalau salah harus segera dibenahi jangan sampai berlarut-larut.

“Pansel yang diketuai Asda Dwie Andyarini telah meloloskan Dirus Perumda Tirta Patriot, Asri Fianti Asmar sebagai calon tunggal diduga terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan,” imbuhnya.

Fakta itupun tambah Ergat, KOMPI mencium aroma dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan pemilihan Dirus Perumda Tirta Patriot sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 21 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan melaporkan Pansel kepenegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketua Pansel Dirus Perumda Tirta Patriot berdasarkan pelanggaran PP serta Permendagri ini,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru