BERITA SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menerima uang dari dua tersangka korupsi kredit macet Bank Jatim di PT. Semesta Eletrido Pura (SEP) sebesar Rp7,5 miliar.
Kedua tersangka itu yakni, Komisaris PT. Semesta Eltrido Pura, HK dan Direktur Utama (Dirut) PT. Semesta Eltrido Pura, BK.
“Kejari Tanjung Perak telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka HK dan BK, Komisaris dan Direktur PT. Semesta Eletrido Pura,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengembalian uang itu dilakukan tersangka dan penasehat hukumnya di Kantor Kejari dan disaksikan langsung sejumlah pejabat di Kejari Tanjung Perak.
“Uangnya dikembalikan semua, lunas Rp7 miliar lebih atau detailnya Rp7,552.800.498.58,” terang Aji.
Meski telah mengembalikan semua uang kerugian negara, kasus hukum tetap berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.
“Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Aji Kalbu.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menetapkan 2 petinggi PT. Semesta Eltrido Pura sebagai tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.
Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT. Semesta Eltrido Pura.
Menurut Jemmy kasus ini berawal saat PT. Semesta Eltrido Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) pada 2011.
“Kemudian pada 2012 PT. Semesta Eltridro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan dengan suku bunga 12,25 persen,” paparnya.
Setelah proyek selesai dan PT. WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT. Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.
“PT. Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pelunasan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar,” pungkas Jemmy.
Atas perbuatanya, HK dan BK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor dengan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. (Sofyan)