Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

BERITA SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menerima uang dari dua tersangka korupsi kredit macet Bank Jatim di PT. Semesta Eletrido Pura (SEP) sebesar Rp7,5 miliar.

Kedua tersangka itu yakni, Komisaris PT. Semesta Eltrido Pura, HK dan Direktur Utama (Dirut) PT. Semesta Eltrido Pura, BK.

“Kejari Tanjung Perak telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka HK dan BK, Komisaris dan Direktur PT. Semesta Eletrido Pura,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalian uang itu dilakukan tersangka dan penasehat hukumnya di Kantor Kejari dan disaksikan langsung sejumlah pejabat di Kejari Tanjung Perak.

“Uangnya dikembalikan semua, lunas Rp7 miliar lebih atau detailnya Rp7,552.800.498.58,” terang Aji.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Meski telah mengembalikan semua uang kerugian negara, kasus hukum tetap berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

“Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Aji Kalbu.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menetapkan 2 petinggi PT. Semesta Eltrido Pura sebagai tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.

Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT. Semesta Eltrido Pura.

Menurut Jemmy kasus ini berawal saat PT. Semesta Eltrido Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) pada 2011.

“Kemudian pada 2012 PT. Semesta Eltridro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan dengan suku bunga 12,25 persen,” paparnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Setelah proyek selesai dan PT. WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT. Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

“PT. Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pelunasan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar,” pungkas Jemmy.

Atas perbuatanya, HK dan BK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor dengan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB