Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

BERITA SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menerima uang dari dua tersangka korupsi kredit macet Bank Jatim di PT. Semesta Eletrido Pura (SEP) sebesar Rp7,5 miliar.

Kedua tersangka itu yakni, Komisaris PT. Semesta Eltrido Pura, HK dan Direktur Utama (Dirut) PT. Semesta Eltrido Pura, BK.

“Kejari Tanjung Perak telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka HK dan BK, Komisaris dan Direktur PT. Semesta Eletrido Pura,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalian uang itu dilakukan tersangka dan penasehat hukumnya di Kantor Kejari dan disaksikan langsung sejumlah pejabat di Kejari Tanjung Perak.

“Uangnya dikembalikan semua, lunas Rp7 miliar lebih atau detailnya Rp7,552.800.498.58,” terang Aji.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Meski telah mengembalikan semua uang kerugian negara, kasus hukum tetap berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

“Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Aji Kalbu.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menetapkan 2 petinggi PT. Semesta Eltrido Pura sebagai tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.

Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT. Semesta Eltrido Pura.

Menurut Jemmy kasus ini berawal saat PT. Semesta Eltrido Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) pada 2011.

“Kemudian pada 2012 PT. Semesta Eltridro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan dengan suku bunga 12,25 persen,” paparnya.

Baca Juga :  Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Setelah proyek selesai dan PT. WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT. Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

“PT. Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pelunasan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar,” pungkas Jemmy.

Atas perbuatanya, HK dan BK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor dengan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB