BERITA JAKARTA – Didampingi perwakilan Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti aduan atensi yang sempat di masukan sebelumnya.
“Kami mendatangi MA dengan tujuan mendapatkan keadilan bagi ayah saya pengacara Alvin Lim,” kata Kate Lim kepada Matafakta.com, Kamis (2/10/2023).
Dikatakan Kate Lim, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan, pertama agar MA bisa menunjuk Majelis Hakim yang bersih dan bijak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua, agar tidak ada intervensi institusi Aparat Penegak Hukum atau APH lainnya dan ketiga tentunya agar Permohonan PK kami bisa dikabulkan,” ujar Kate Lim.
Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono juga memberikan tanggapan bahwa Indonesia butuh Alvin Lim, ditengah semerawutnya hukum di Indonesia.
“Tidak ada satupun pengacara di Indonesia seberani seperti beliau, bahkan tidak juga Hotman Paris yang tidak berani melawan arus,” ucapnya.
Padahal, sambung Bambang, arus hukum sekarang adalah arus penuh gratifikasi dan korup. Intinya kami minta Alvin Lim di bebaskan. Tidak layak beliau di hukum 4.5 tahun.
Kembali Kate Lim menyindir, ada pengacara senior yang mengaku sudah beracara 40 tahun dan sering pamer cincin dan aspri cantik. Namun kerjanya nyinyir dan menjelekkan pengacara lain.
“Pengacara tersebut di IG nya nampak sirik akan keberhasilan ayah saya menangani perkara hukum dan terus memprovokasi agar MA menolak PK ayah saya,” ungkap Kate Lim.
Hal tersebut selain sangat tidak etis menunjukkan disisi mana dia berdiri. Tidak semua pengacara sukses dalam materi berarti baik dan mau membantu masyarakat.
“Kami akan minta agar MA tidak terpengaruh provokasi dan tekanan dari lawyer tersebut. Saya dan tim LQ Indonesia Law Firm akan lawan agar menang di MA,” tegas Kate Lim.
Sebelumnya Alvin Lim tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA atas perkara dugaan pemalsuan KTP yang mana Alvin Lim sempat di vonis 4.5 tahun lamanya.
Kate Lim menerangkan bahwa sangat tidak logis, lawyer memberi alamat kantor kepada klien lalu dijerat pidana. Semua lawyer juga memberi alamat kantor kepada klien.
“Selain itu dalam persidangan tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui Alvin Lim ikut dalam memalsukan KTP. Tanpa dua alat bukti Alvin Lim dipidanakan. Makanya saya berjuang keras,” pungkas Kate Lim. (Indra)