Kabarnya, Kontraktor RS Ditangkap di Posko Pemenangan Ganjar Pranowo Bogor

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: RS Saat Digiring Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Foto: RS Saat Digiring Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Berakhir sudah pelarian seorang oknum kontraktor perempuan berinisial RS, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat sekaligus petinggi salah satu Partai di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Informasi yang diperoleh Matafakta.com, RS ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi diwilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB malam.

“Lokasinya itu sebuah Posko yang dipenuhi atribut Partai dan terpampang sebuah banner berukuran besar yang bertuliskan Posko Pemenangan Ganjar Pranowo,” kata sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan, Rabu (1/10/2023).

Saat penangkapan dilokasi, kata sumber, RS tengah bersama anak laki-lakinya yang masih kecil dengan seorang pembantu atau babysitter. Dalam pelariannya, RS sempat membeli sebuah rumah di Perumahan Astama Tera Damai No.28, Tambun Utara.

“Dalam pelariannya, RS sempat menikah yang ketiga kalinya dan tinggal disebuah Apartemen dibelakang Transmart Tower Jade, Kota Bekasi juga sempat membeli sebuah rumah di Perumahan Astama Tera Damai, Tambun Utara,” ujar sumber.

Sumber juga mengungkapan, bahwa RS sempat diarahkan 2 orang oknum dewan untuk membuat surat pernyataan bahwa 2 unit kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW yang menjadi barang bukti dugaan gratifikasi itu adalah hibah atau pemberian dirinya.

“Saya yakin sekarang RS akan memberikan keterangan apa adanya ke penyidik Kejaksaan. Surat pernyataan itu sudah dibuat dirumah salah satu oknum dewan diwilayah Grand Wisata, Tambun Selatan,” ungkapnya.

Selain itu, tambah sumber, RS juga pasti akan membuka siapa oknum-oknum yang menyarankan dirinya untuk tidak memenuhi panggilan Kejaksaan sejak awal sebanyak 6 kali panggilan, termasuk yang menyarankan pelariannya.

“Yakin nanti akan terbuka semua siapa oknum yang memberikan masukan sesat terhadap RS, sehingga RS sekarang menjadi tersangka dan sudah ditahan pihak Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas sumber.

Seperti diketahui, sejak awal pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi bergulir RS, sudah 6 kali mangkir dari panggilan pihak penyidik. Sementara oknum pejabat berinisial SL sempat satu kali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

Dihari yang sama, pada Rabu 13 September 2023, keduanya RS dan SL tiba-tiba menghilang dari kediamannya masing-masing saat petugas Kejaksaan melakukan penjemputan atau upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan informasi, RS sendiri saat pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi bergulir, sempat melangsungkan pernikahannya yang ketiga sebelum masa iddah-nya berakhir setelah bercerai dari suami keduanya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB