Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pelabuhan Yarmatum

- Jurnalis

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pelabuhan

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pelabuhan

BERITA JAKARTA – Tersangka RFJR, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (26/10/2023).

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah saat ini tersangka RFJR tengah diperiksa tim Penyidik Kejati Papua Barat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kajati Papua Barat tanggal 27 Oktober 2023. Setelah diperiksa dilakukan penetapan tersangka tanggal 27 Oktober 2023,” ujar Abun dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2923).

Abun mengatakan, terhadap tersangka RFYR akan dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan selama 20 hari kedepan.

“Terhadap tersangka RFYR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober 2023 sampai 15 November 2023,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Papua Barat 17 September 2021 diminta bantuannya untuk menangkap tersangka RFJR.

RFJR tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

“Adapun dana pembangunan Pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp4,5 miliar dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3,5 miliar,” ujarnya.

Pada saat diamankan, tersangka RFJR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, tersangka RFJR langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan tim penyidik dari Kejati Papua Barat,” tandasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB