LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kasus Net 89 Akan Disidangkan

- Jurnalis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Net 89 yang digadang PT. SMI sebagai investasi berbasis robot cerdas yang bisa menghasilkan 10 persen per bulan akhirnya gagal bayar dan dipolisikan para korbannya dengan total kerugian mencapai Rp7 triliun rupiah.

Laporan polisi diproses Mabes Polri dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) yakni, Jaksa Desti, SH, MH, Tommy Detasatria SH dan Cindy Maharani Indira, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kepada awak media, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa PT. SMI secara terang terangan menghimpun uang para korban dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.

“Tidak ada itu robot trading yang bisa selalu menang dan untung setiap bulan 10 persen,” kata Advokat La Ode Surya Alirman, SH, Jumat (27/10/2023).

Kalau benar ada, sambung Surya, maka semua orang yang punya aplikasi robot trading bisa jadi triliuner dalam waktu singkat dengan keuntungan compounding.

“Itu hanya modus untuk menarik orang masuk dan memberikan uang mereka ke Net 89,” tegas Surya.

Diungkapkan Surya, bahwa perkara ini dipandang serius jika Kejari Tangsel sampai menurunkan Jaksa Desti, SH, MH.

“Beliau sangat cerdas dan beberapa kali menjadi Jaksa Penuntut dalam kasus yang ditangani LQ Indonesia Law Firm,” ungkapnya.

“Semoga Kejari Tangsel, bisa tegak lurus dan berpihak kepada keadilan bagi para korban,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus Net 89 pernah menang di Praperadilkan para tersangka di PN Jakarta Selatan, sehingga dipersidangan PN Tangerang, Hakim sepatutnya menolak keberatan para terdakwa

“Karena penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan perbuatan para terdakwa sangat merugikan korban,” kata Surya.

Jika akhirnya, lanjut Surya, diputus sampai putusan akhir maka aset sitaan Net89 harus dibagikan ke para korban.

“Kami juga berterima kasih kepada Penyidik Bareskrim Polri yang bekerja keras menuntaskan kasus ini hingga P21 walaupun baru beberapa tersangka saja yang disidangkan,” terangnya.

“Semoga Hakim memiliki hati nurani untuk menegakan hukum ditengah isu politik yang semakin masif ini,” tambah Surya mengakhiri.

LQ Indonesia Law Firm sebagai Firma Hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini.

Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB