BERITA BEKASI – Proyek Pengelola Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) TPA Sumur Batu, Ciekting Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, terus menuai penolakan dari penggiat lingkungan hidup maupun aktifis anti korupsi.
Suara penolakan juga datang dari Ketua Indonesia Fight Coruption (IFC), Intan Sari Geny, SH yang menyebut, proyek tersebut beraroma kolusi dan korupsi yang diduga melibatkan mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.
“Proyek tersebut terkesan terburu-buru dan sangat kental dugaan kolusi dan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat, termasuk mantan Walikota Bekasi,” tegas Intan kepada Matafakta.com, Selasa (24/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, kata Intan, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad harus berani membatalkan proyek yang dinilai sangat membebani keuangan daerah dan sarat nuansa korupsi dan kolusi.
“Kami mendesak Pak Pj Walikota Bekasi membatalkan proyek merugikan keuangan daerah dan juga akan meninggalkan hutang pada generasi-generasi selanjutnya,” ucap Intan.
Intan juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun menginvestigasi dugaan kolusi korupsi di proyek yang bernama PSEL TPA Sumur Batu senilai Rp1,6 triliun tersebut.
“Ayo, KPK turun ke Kota Bekasi lagi usut tuntas bau proyek tipping fee berkedok PSEL yang diduga melibatkan mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto,” pungkas Intan.
Sekedar diketahui, Everbright Environment Investment (EEI) atau Everbright Group adalah perusahaan asal China yang memenangkan tender Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Sumurbatu, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantagebang, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pengumuman pemenang tender berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Pra Syarat Teknis PSEL di Kota Bekasi Nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023. Dalam berita acara tersebut lelang dimenangkan oleh EEI-MHE-HDI-XHE.
Proyek tersebut dikerjakan diatas lahan seluas 5 hektar yang hingga kini belum ada warga pemilik lahan yang bersedia menjual lahannya untuk proyek investasi senilai Rp1,6 triliun tersebut dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun.
Pemkot Bekasi dalam kerjasama tersebut dibebankan biaya Tipping Fee sebesar Rp166 miliar per tahun selama 30 tahun. Sedangkan untuk pembebasan lahan dibebankan pada pemenang lelang dan penjualan listrik hasil pengelolaan sampah tidak diberikan ke Pemkot Bekasi.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono enggan memberikan penjelasan. “Dinas Lingkungan Hidup,” tutup Sudarsono singkat saat dimintai penjelasan.
Sebelumnya, kinerja Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi yang dikepalai Solikhin adik ipar dari mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto juga dipertanyakan.
Pasalnya, DBMSDA Kota Bekasi juga dinilai menghaburkan uang terkait kegiatan masterplan drainase se-Kota Bekasi yang menelan anggaran APBD Kota Bekasi 2023 sebesar Rp2,5 miliar.
“Buat apa ada Kabid Perencanaan BMSDA atau Bappelitbangda,” sindir Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal.
Harusnya, lanjut Nofal, anggaran Rp2,5 miliar itu bisa membangun sekolah dan masih ada 7 kali yang musti direvitalisasi target 2024 bahkan sudah bisa menyelesaikan banjir di Perumahan Nasio dan Depkes.
“Masterpalen Rp2,5 miliar itu belum bisa dipakai kerja. Nanti ujungnya ada lagi kajian drainase untuk Sungai. Buat apa ada Bappelitbangda, Kabid Perencanaan, Kabag Pembangunan, Camat dan Lurah,” pungkasnya. (Dhendi)