BERITA SERANG – Sidang ketiga kasus gugatan wanprestasi PT. Astra Credit Companis (ACC) Finance terhadap Adang Sopian di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, saksi penggugat Irni Wahyuni disinyalir memberikan keterangan bohong, Senin (23/10/2023).
“Saksi menyatakan angsuran baru masuk 1 bulan, padahal angsuran mobil sudah masuk 2 bulan yaitu dari dana pencairan pinjaman, langsung dipotong 1 angsuran pertama Rp2.980.000. Angsuran kedua melalui M-banking VA virtual account,” terang Suganda, SH, MH pengacara dari Adang Sopian.
Kebohongan kedua kata Suganda yang saksi katakan adalah mobil sudah di take over padahal mobil masih ada dalam penguasaan konsumen (Adang Sopian) dan tidak di over alihkan ke pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi dipoint 1 itu saksi Irni menganggap dengan surat kuasa dari seseorang bernama Away, mobil itu telah dipindahtangankan padahal hanya dibackup. Saya akan melaporkan saksi ke polisi, karena sudah memberikan keterangan palsu di persidangan,” tegasnya.
Klien kami ini, tambah Suganda, adalah masyarakat lemah yang berprofesi sebagai buruh pabrik, kasian sudah dirampas mobilnya digugat pula di Pengadilan dengan tuduhan yang tidak berdasar.
“Ingat, terkait keterangan palsu yang saksi penggugat katakan dimuka persidangan kami punya buktinya. Itu akan kami laporkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI), Ujang Kosasih mengatakan bahwa berbohong dimuka persidangan saat memberikan keterangan adalah pidana yang cukup berat.
“Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman 7 tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu,” jelas Ujang.
Untuk ayat (2)-nya, sambung Ujang, lebih berat maksimal 9 tahun penjara bagi siapapun yang memberikan keterangan palsu dipersidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka.
“Oleh ayat (4) pasal yang sama, Hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP,” pungkas Ujang. (Usan)