BERITA JAKARTA – Pernyataan tegas Jaksa Agung ST. Baharuddin yang akan memprioritaskan penanganan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora RI sebesar Rp25 miliar diduga hanya lips servis belaka.
Pasalnya, sejak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 yang diteken era Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman kala itu, hingga kini tidak ada perkembangannya.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Prof Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menuntaskan perkara korupsi di Kemenpora yang terbengkalai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, saya kira Kejagung harus melanjutkan perkara korupsi di Kemenpora itu,” terang Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (24/10/2023).
Fickar mengatakan, apabila selama 3 tahun tidak ada perkembangan penyidikannya maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawas perkara korupsi yang ditangani penegak hukum lain harus menegurnya.
“Jika dua kali teguran tak diperhatikan KPK bisa mengambil alih perkara korupsi dana hibah KONI kepada Kemenpora,” tandas Fickar.
Perlu diketahui, penyidik Pidsus Kejagung sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 155 saksi dan 2 ahli telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini dari rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, dalam kasus ini Jaksa penyidik juga telah menyita 253 dokumen dan surat. Namun entah mengapa penyidik seolah dibuat “frustasi”, karena tak kunjung menemukan calon tersangka pelaku korupsi.
Bahkan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin 14 Juni 2021, menyebutkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Pusat menjadi salah satu perkara prioritas yang sedang ditangani pihaknya saat ini.
“Penanganan perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin kala itu.
Kasus bermula ketika Pemerintah melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada Desember 2017 untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olah raga nasional menuju Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum pihak Kemenpora dan oknum KONI Pusat dengan membuat laporan fiktif dan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang, sehingga mengakibatkan kerugian negara. (Sofyan)