Pengadilan Gelar Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Tanah di Pondok Kopi 

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Sengketa Tanah di Pondok Kopi

Kasus Sengketa Tanah di Pondok Kopi

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara tindak pidana sengketa tanah di RW11, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (20/10/2023).

Agenda ini dilakukan atas permintaan empat terdakwa yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini tengah perkaranya tengah bergulir di PN Jakarta Timur.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Ardi mengatakan, pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan objek tanah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai.

“Jadi kita lihat objek yang menjadi sengketa antara Penuntut Umum dan para terdakwa. Kita hadirkan kedua belah pihak (pelapor dan terdakwa),” kata Ardi.

Pemeriksaan setempat turut melibatkan pihak Kelurahan Pondok Kopi, Ketua RW11 Pondok Kopi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur untuk mengidentifikasi batas objek tanah.

Bila mengacu dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur luas tanah 1.680 meter persegi, sementara menurut para terdakwa mereka memiliki tanah seluas 2.300 meter persegi.

Setelah agenda pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang berlanjut ke agenda tuntutan dari JPU kepada empat terdakwa. “Tuntutan dari Penuntut Umum tanggal 1 November,” ujar Ardi.

JPU Kejari Jakarta Timur yang menangani perkara menyatakan menghargai hak hukum empat terdakwa yang mengajukan pemeriksaan setempat, dan telah dikabulkan Majelis Hakim.

JPU Kejari Jakarta Timur, Ari Meilando menuturkan dalam pemeriksaan setempat pihaknya sudah menunjukkan objek dan batas-batas tanah sesuai dalam berkas dakwaan.

“Memang agak jarang pemeriksaan setempat dilakukan dalam pidana. Tapi kan Hakim mempunyai hak prerogatif untuk menentukan apakah melakukan atau tidak,” tutur Ari.

Terkait persiapan tuntutan yang akan diajukan ke Majelis Hakim, JPU Kejari Jakarta Timur menyatakan akan memasukkan seluruh fakta-fakta sidang dan bukti dalam tuntutan.

Sidang berlanjut ke tuntutan karena agenda pembuktian dengan pemeriksaan delapan orang saksi, surat-surat tanah, dan pemeriksaan keempat terdakwa sebelumnya sudah selesai.

“Poin-poin sudah jelas. Dari dakwaan kami, kemudian fakta-fakta persidangan, dari saksi-saksi kami surat-menyurat, petunjuk dan barang bukti di persidangan akan kami lampirkan dalam tuntutan,” pungkas Ari. (Stave)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB