Korban Investasi Bodong Merugi Ratusan Miliar, JPU Tuntut 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 20 Oktober 2023 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, riuh setelah sejumlah emak-emak korban penipuan investasi robot trading FIN 888 berteriak histeris memprotes sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian atas tuntutan pidana terhadap sang penipu yakni terdakwa Peterfi Sufandri, Kamis (19/10/2023).

Pasalnya, Jaksa Melda menuntut Peterfi Sufandri dan Carry Chandra masing-masing selama 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair selama 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Peterfi dan Carry masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Melda yang disambut sorakan ketidakpuasan para korban diruang persidangan PN Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Enak banget, cuma 3 tahun. Nggak adil, nggak bakal jera, beraksi lagi,” teriak seorang korban. “Mana keadilan, penegakan hukum macam apa ini,” teriak yang korban lainnya.

“Pake uang berobat saya kamu hidup bermewah-mewah, tidak takut sama Tuhan sih. Semoga penyakit saya dipindahkan Tuhan ke keluarga kamu, istrimu dan anak-anakmu,” ketus para korban.

Korban berikutnya, “Anakmu sekolah ke luar negeri dengan uang saya. Lakukan lagi kejahatan, toh hanya dituntut rendah sekali cuma 3 tahun penjara,” ucap korban.

Kuasa Hukum para korban, Oktavianus Setiawan, meminta para korban agar bersikap sabar, tenang dan mendengarkan tuntutan Jaksa terhadap terdakwa berikutnya Carry Chandra.

“Belum vonis ini ibu-ibu. Percayakan hukumannya kepada Majelis Hakim yang bakal memberikan keadilan para korban yang sudah rugi ratusan miliar dan menderita, karena keluarga para korban menjadi tidak punya uang lagi lenyap di Robot Trading FIN 888,” kata Oktavianus menenangkan para korban.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Yuli Effendi, SH, MH, tidak ketinggalan untuk berusaha menenangkan para korban yang berteriak-teriak lantang.

“Sabar dan tenang ibu-ibu. Ini baru tuntutan, belum vonis Majelis Hakim,” katanya yang direspon para korban dengan berlaku tenang mendengarkan Jaksa Melda membacakan tuntutannya.

Jaksa Melda menyebutkan bahwa terdakwa Peterfi Sufandri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu didasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang saling bersesuaian menunjukan terdakwa Peterfi Sufandri melakukan tindak kejahatan yang merugikan sekian banyak korban.

“Terdakwa Peterfi Sufandri dituntut 3 tahun penjara ditambah membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tutur Melda yang disambut sahut-sahutan ketidakpuasan para korban.

Jaksa Melda menyebutkan, tidak hanya terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra yang terlibat dalam kasus investasi bodong Robot Trading FIN 888. Akan tetapi sejumlah orang antara lain Tjahjadi Rahardja dan sejumlah perusahaan seharusnya bertanggung jawab.

Kerugian para korban sebesar Rp166,5 miliar lebih, kata Melda Siagian juga dinikmati sejumlah orang dan perusahaan tersebut. “Tjahjadi Rahardja termasuk yang harus bertanggung jawab dalam hal ini,” paparnya.

Kasus Robot Trading FIN 888 terjadi setelah Peterfi Sufandri bertemu Samgo di Singapura pada 2019. Peterfi Sufandri kemudian menyetorkan uangnya, sehingga menjadi member Robot Trading FIN 888.

Oleh karena melihat ada celah menghimpun uang masyarakat dengan terlebih dulu menjadikannya member dan menyetorkan modal atau investasi, Peterfi Sufandri membuat video-video dan group whatsapp serta medsos lainnya untuk menyebarluaskan Robot Trading FIN 888.

Dia menyuruh Carry Chandra mengelola promo-promo tersebut. Hasilnya bertambah teruslah warga Indonesia yang menjadi member di Robot Trading FIN 888 yang domisilinya di Singapura. Peterfi pun meraup penghasilan Rp6,7 miliar.

Pada 2020 Robot Trading FIN 888 di Singapura ambruk hingga uang atau investasi orang-orang Indonesia disana raib seketika dan tidak ada yang mau bertanggung jawab atas hilangnya uang para korban Robot Trading FIN 888. (Sofyan)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB