BERITA JAKARTA – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, riuh setelah sejumlah emak-emak korban penipuan investasi robot trading FIN 888 berteriak histeris memprotes sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian atas tuntutan pidana terhadap sang penipu yakni terdakwa Peterfi Sufandri, Kamis (19/10/2023).
Pasalnya, Jaksa Melda menuntut Peterfi Sufandri dan Carry Chandra masing-masing selama 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair selama 6 bulan kurungan.
“Menuntut terdakwa Peterfi dan Carry masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Melda yang disambut sorakan ketidakpuasan para korban diruang persidangan PN Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Enak banget, cuma 3 tahun. Nggak adil, nggak bakal jera, beraksi lagi,” teriak seorang korban. “Mana keadilan, penegakan hukum macam apa ini,” teriak yang korban lainnya.
“Pake uang berobat saya kamu hidup bermewah-mewah, tidak takut sama Tuhan sih. Semoga penyakit saya dipindahkan Tuhan ke keluarga kamu, istrimu dan anak-anakmu,” ketus para korban.
Korban berikutnya, “Anakmu sekolah ke luar negeri dengan uang saya. Lakukan lagi kejahatan, toh hanya dituntut rendah sekali cuma 3 tahun penjara,” ucap korban.
Kuasa Hukum para korban, Oktavianus Setiawan, meminta para korban agar bersikap sabar, tenang dan mendengarkan tuntutan Jaksa terhadap terdakwa berikutnya Carry Chandra.
“Belum vonis ini ibu-ibu. Percayakan hukumannya kepada Majelis Hakim yang bakal memberikan keadilan para korban yang sudah rugi ratusan miliar dan menderita, karena keluarga para korban menjadi tidak punya uang lagi lenyap di Robot Trading FIN 888,” kata Oktavianus menenangkan para korban.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Yuli Effendi, SH, MH, tidak ketinggalan untuk berusaha menenangkan para korban yang berteriak-teriak lantang.
“Sabar dan tenang ibu-ibu. Ini baru tuntutan, belum vonis Majelis Hakim,” katanya yang direspon para korban dengan berlaku tenang mendengarkan Jaksa Melda membacakan tuntutannya.
Jaksa Melda menyebutkan bahwa terdakwa Peterfi Sufandri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu didasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang saling bersesuaian menunjukan terdakwa Peterfi Sufandri melakukan tindak kejahatan yang merugikan sekian banyak korban.
“Terdakwa Peterfi Sufandri dituntut 3 tahun penjara ditambah membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tutur Melda yang disambut sahut-sahutan ketidakpuasan para korban.
Jaksa Melda menyebutkan, tidak hanya terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra yang terlibat dalam kasus investasi bodong Robot Trading FIN 888. Akan tetapi sejumlah orang antara lain Tjahjadi Rahardja dan sejumlah perusahaan seharusnya bertanggung jawab.
Kerugian para korban sebesar Rp166,5 miliar lebih, kata Melda Siagian juga dinikmati sejumlah orang dan perusahaan tersebut. “Tjahjadi Rahardja termasuk yang harus bertanggung jawab dalam hal ini,” paparnya.
Kasus Robot Trading FIN 888 terjadi setelah Peterfi Sufandri bertemu Samgo di Singapura pada 2019. Peterfi Sufandri kemudian menyetorkan uangnya, sehingga menjadi member Robot Trading FIN 888.
Oleh karena melihat ada celah menghimpun uang masyarakat dengan terlebih dulu menjadikannya member dan menyetorkan modal atau investasi, Peterfi Sufandri membuat video-video dan group whatsapp serta medsos lainnya untuk menyebarluaskan Robot Trading FIN 888.
Dia menyuruh Carry Chandra mengelola promo-promo tersebut. Hasilnya bertambah teruslah warga Indonesia yang menjadi member di Robot Trading FIN 888 yang domisilinya di Singapura. Peterfi pun meraup penghasilan Rp6,7 miliar.
Pada 2020 Robot Trading FIN 888 di Singapura ambruk hingga uang atau investasi orang-orang Indonesia disana raib seketika dan tidak ada yang mau bertanggung jawab atas hilangnya uang para korban Robot Trading FIN 888. (Sofyan)