BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero bernopol B 2717 SJC warna putih sebagai barang bukti dugaan suap atau gratifikasi proyek Pemerintah yang melibatkan SL dan RS, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya, petugas Kejaksaan sempat mendapatkan perlawanan ketika ingin melakukan penyitaan dikediaman SL salah seorang oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi yang juga pentinggi Partai asal PDI Perjuangan (PDIP) pada 11 Agustus 2023 malam.
Selain Mitsubishi Pajero, masih ada satu unit mobil lagi jenis sedan BMW bernopol B 2678 FBE berwarna biru dongker sesuai laporan masyarakat yang diterima Kejari Kabupaten Bekasi resmi pada Senin 7 Agustus 2023 setelah Kejaksaan lebih dulu melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, penyitaan yang dilakukan petugas merupakan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Bekasi guna mengungkap dan menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi.
“Tadi sekitar jam 13.00 WIB. Ini adalah bentuk komitmen Kejari Kabupaten Bekasi guna mengungkap dan menyelesaikan penanganan perkara pidana dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi secara komperhensif dan professional,” tandas Ronald singkat.
Seperti diketahui penyidik Kejari Kabupaten Bekasi masih terus berupaya melakukan pelacakan kebedaraan SL setelah pada Selasa 5 September 2023 lalu, SL sempat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan yang didampingi kuasa hukumnya sebelum menghilang.
Sementara, perempuan berinisial RS sebagai pihak rekanan atau kontraktor belum sama sekali memenuhi panggilan penyidik. Dalam pelariannya menghindari pemeriksaan Kejaksaan, RS dikabarkan sempat melaksanakan pernikahan yang ketiga kalinya dan sekarang RS dikabarkan tengah mengandung alias hamil. (Indra)