Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkoba dan Miras

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Sobrani Binzar

Foto: Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Sobrani Binzar

BERITA JAKARTA – Guna meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman keras, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan eksekusi barang bukti dilakukan diarea Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) oleh Faisal Putrawijaya selaku Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hari Wibowo.

Menurut keterangan Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan, Faizal Wijayaputra, pemusnahan yang dilakukan pihaknya, merupakan hasil penindakan perkara narkotika dan psikotropika periode Januari 2022 hingga Desember 2022 sebanyak 312 perkara.

“Ini merupakan merupakan hasil penindakan perkara narkotika dan psikotropika periode Januari 2022 hingga Desember 2022 sebanyak 312 perkara,” ujarnya saat di lokasi pemusnahan barang bukti, Rabu (18/10/23).

Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu, ganja, ekstasi, handphone, miras dan perangkat narkoba.

“Untuk narkoba pemusnahan dilakukan dihancurkan dengan proses pembakaran menggunakan alat incinerator milik BNN. Sedangkan miras dan handphone digerus menggunakan alat tandem roller,” tandas Faizal.

Turut hadir dalam acara pemusnahan Kapolres Metro Jakpus, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Direktur PPKK, Kepala Bea Cukai Kanwil Jakpus dan Komandan Kodim 0501 Jakpus serta pàra kasi Kejari Jakpus. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB