Pakar Hukum Dorong Hakim Vonis Burhanuddin Dengan Hukuman Maksimal

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Burhanuddin

Foto: Terdakwa Burhanuddin

BERITA JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selata menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Burhanuddin, residivis kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.

“Kalau resedivis itu seorang yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana, karena itu disebut penjahat kambuhan (residivis). Statusnya sebagai resedivis menjadi faktor pemberat hukuman,” tegas Fickar saat dihubungi media, Senin (16/10/2023) di Jakarta.

Karena itu, Fickar kembali menegaskan bahwa dengan status residivis, terdakwa Burhanuddin layak mendapat hukuman seberat-seberatnya. Dia berharap, Majelis Hakim mempertimbangkan kasus yang telah diulangnya sebagai pemberat atas hukumannya.

“Kita pantau, Hakim jangan sampai masuk angin. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman berat, apalagi terhadap pelaku yang sudah berstatus residivis,” kata Fickar menandaskan.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menolak memberikan pendapatnya dan menyerahkan sepenuhnya putusan kasus tersebut kepada Majelis Hakim yang menjalankan proses persidangan.

“Maaf, itu kewenangan Majelis dan Humas tidak berwenang mengomentari putusan Majelis Hakim. Ya kita tunggu saja bagaimana putusannya besok,” ujar Djuyamto.

Meski demikian, Djuyamto yakin dalam memutus suatu perkara, Hakim pasti memiliki dasar pertimbangan hukum yang rasional.

“Kalau memang terdakwa itu dihukum berat, ya tentunya ada pertimbangan hukum yang memberatkan, seperti pelaku residivis,” katanya menambahkan.

Diketahui, Burhanuddin merupakan terdakwa residivis kasus penipuan yang akhirnya dituntut selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdul Sangadji. Alasannya, terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap PT. Wika Beton sebesar Rp233 miliar.

“Menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menuntut terhadap diri terdakwa selama 4 tahun,” ujarnya saat membacakan tutuntannya dihadapan Majelis Hakim pimpinan, Delta Tamtama, Selasa (26/9/2023) lalu.

Kasus pemalsuan dokumen itu bermula dari laporan Freddy Tjandra dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Sebelumnya, Burhanuddin juga pernah terlibat kasus penipuan yang dilaporkan PT. Waskita Karya Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT. Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, temannya, yakni Muhammad Ali malah melarikam diri alias kabur. Setelah namanya dimasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkapnya kembali.

Ali diamankan saat melintas di Jalan Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada akhir September 2023 lalu.  Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Ironisnya, Burhanuddin kini malah kembali diajukan ke meja hijau dengan kasus serupa. Kali ini melakukan pemalsuan dokumen akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB