Kasus Garam, Pidsus Kejagung Serahkan Tersangka M. Khayam Bersama Barang Bukti

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam)

Foto: Tersangka Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam)

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II, Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

M. Khayam adalah mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) yang ikut terlibat dugaan korupsi imfor garam industri tahun 2016-2022, bersama 5 terpidana lainnya yang sudah dijatuhi hukuman lebih dulu yakni, FJ, YA, FTT, ST dan YN.

“Sebelumnya, berkas perkara tersangka M. Khayam telah dinyatakan lengkap pada 9 Oktober 2023, berdasarkan hasil penyidikan berupa pemeriksaan sebanyak 204 saksi, penggeledahan dan penyitaan,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Jumat (13/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Ketut, dalam rangka memenuhi kebutuhan garam industri di dalam negeri, Kemenprin menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri berdasarkan surat pengajuan Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPG) dan laporan verifikasi lembaga terkait.

Kemudian, lanjut Ketut, Kemenprin memberikan rekomendasi kepada perusahaan swasta atau importer. Importasi garam untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan industri tidak dikenakan bea masuk. Sedangkan yang dikenakan bea masuk hanya impor garam konsumsi.

Baca Juga :  Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Selanjutnya, kata Ketut, salah satu perusahaan swasta atau importir yaitu PT. SLM mengajukan rencana kebutuhan garam industri yakni, pengajuan 2018 untuk 2019 sebanyak 237,325 ton, pengajuan 2019 tahun 2020 sebanyak 231,745 ton, pengajuan 2020 untuk 2021 sebanyak 120,979 ton dan pengajuan 2021 untuk 2022 sebanyak 116,906 ton.

Kemudian, hasil verifikasi Sucofindo terhadap rencana kebutuhan PT. SLM diupload ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal IKFT pada Kemenprin sesuai Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2018.

Namun, tersangka M. Khayam tidak melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan evaluasi terhadap hasil verifikasi tersebut. Kemudian, PT. SLM melakukan penyuapan melalui AIPGI kepada pihak tersangka M. Khayam untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam PT. SLM.

Baca Juga :  Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang

PT. SLM tidak sepenuhnya mendistribusikan garam impor sesuai dengan rencana kebutuhan awal, justru garam tersebut dijual sebagai garam konsumsi dan juga mengalihkan kepada industri yang seharusnya menggunakan garam lokal. Hal itu menyebabkan banyak garam lokal tidak terserap.

“Akibat perbuatan tersebut, menyebabkan kerugian Negara Rp7,6 miliar lebih. Tindakkan tersebut juga merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar yang merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun,” jelasnya.

Masih kata Ketut, terkait kerugian negara tersebut sesuai dengan Laporan Analisis Perekonomian Negara yang dilakukan Rimawan Pradiptyo, Muhammad Ryan Sanjaya (Dep. Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada).

Latif Sahubawa (Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada) dan Tri Raharjo (Badan Pusat Statistik) pada tanggal 23 Februari 2023.

Perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 
PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB