Soal Netralitas ASN, Pj Walikota Bekasi: Sesuai Aturan & Rekomendasi Bawaslu

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad & Dirut RSUD Kota Bekasi dr. Kunanto Saidi

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad & Dirut RSUD Kota Bekasi dr. Kunanto Saidi

BERITA BEKASI – Beberapa Kepala Daerah sudah menegaskan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat ke dalam politik pratis menjelang ajang Pemilihan Umum (Pemilu), Pilpres, Legislatif dan Pilkada 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad menegaskan, pastinya semua sama sesuai aturan dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pastinya sama, prosesnya sesuai aturan dan rekomendasi Bawaslu yang menjadi pedoman kita,” tegas Gani kepada Matafakta.com, Kamis (12/10/2023).

Untuk itu, lanjut Gani, dalam berbagai kesempatan khususnya di apel pagi setiap hari Senin dan pertemuan pimpinan dirinya selalu mengingatkan kepada jajaran ASN Kota Bekasi.

“Untuk menjunjung tinggi netralitas, karena semua dalam pengawasan Bawaslu dan masyarakat,” tandasnya singkat.

Sebelumnya, beredar kabar beberapa ASN Kota Bekasi tengah menjalani pemeriksaan khusus oleh Majelis Kode Etik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Kabar pemeriksaan itu, terkait dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis mendukung seseorang yang disepakati untuk terpilih menjadi Kepala Daerah pada Pilkada Kota Bekasi 2024 mendatang.

Jajaran ASN yang diperiksa diantaranya, Eselon IV, III dan II untuk diberikan sanksi etik diantaranya, Sekdis DBMSDA, Kabid pada Dinas Pendapatan, Kabid Tata Ruang dan Kabid pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

UU Nomor 5 tahun 2014 menyebutkan, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, tentang netralitas ASN untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak ditahun 2024.

SKB tersebut, ditandatangani Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, Mendagri, Tito Karnavian, Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, KASN), Agus Pramusinto serta Bawaslu, Rahmat Bagja pada Kamis 22 September 2022 lalu.

Bahkan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pilkada tahun 2024, baik ditingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu Undang-Undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor Pemerintahan,” tegas Tito.

Tito menyampaikan, situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada.

“Disini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, tapi kita sebagai ASN yang mengawangi jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral,” pungkas Tito. (Indra/Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB