BERITA JAKARTA – Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan dan dalam perjalanannya, selalu saja ada desakan “sinergitas penegak hukum” terkait agenda pemberantasan korupsi.
Selain pemberantasan korupsi agar efektif, tetapi juga agar tidak tumpang tindih penanganan perkara korupsi antar penegak hukum dan bahkan kehadiran KPK diminta menghormati penegak hukum lainnya.
Meskipun UU TPK dan UU KPK memberikan wewenang bagi KPK untuk mensupervisi dan bahkan mengambil alih penanganan perkara yang diduga mandeg atau pertimbangan lainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itulah latar belakang historis dan sosiologis mengapa ada Nota Kesepahaman atau MoU antar KPK-Kejaksaan-Kepolisian,” terang Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, Kamis (12/10/2023).
Kini, disaat KPK mengusut korupsi di Kementan, tiba-tiba Polda Metro Jaya mengusut dugaan yang dinarasikan sebagai pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan Korupsi di Kementan.
“UU yang digunakan sama yakni, UU TPK. Keadaan ini bukanlah hal baru, termasuk sebelumnya Polda Metro Jaya juga menangani dugaan bocornya dokumen KPK disaat Dewan Pengawas KPK melakukan kerja pengawasannya. Ada apa KPK-Polda Metro Jaya?,” kata Hasanuddin.
Dikatakan Hasanuddin, Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) melihat hal ini secara positif, bahwa sudah saatnya juga KPK melupakan Nota Kesepahaman kerjasama tersebut. Mulailah bergerak saling memeriksa.
“Sebab sejatinya KPK menjadi lembaga yang didirikan secara lex specialis untuk memberantas korupsi tidak hanya di penyelenggara negara melainkan juga korupsi penegakan hukum,” tegasnya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penegak hukum semua harus diperiksa tuntas, karena KPK punya kewenangan untuk itu.
Jangan sampai, tambah Hasanuddin, LHKPN tidak wajar hanya terfokus pada beberapa pejabat di Kementerian Keuangan (Menkeu) semata serta mafia judi online serta dugaan tindak pidana lainnya.
“SIAGA 98 percaya kepada KPK secara institusional, bahwa dapat menuntaskan pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun ada pihak yang hendak meruntuhkan langit pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)