Dugaan Pembagian Dana Dalam Acara Media Gathering Penkum Kejagung

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Media Gathering Penkum Kejagung

Acara Media Gathering Penkum Kejagung

BERITA JAKARTA – Hari ini, Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Agung RI, menggelar pertemuan terbuka antar pimpinan redaksi media massa di press room Kejaksaan Agung. Pertemuan dan dialog tersebut, membahas tema pemberitaan Pemilu 2024, Kamis (12/10/2023).

Tampil sebagai narasumber Prabu Revolusi Pemimpin Redaksi Inews TV, Ketua Komisi Hubungan antar Lembaga Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana.

Sementara itu, para pewarta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menyesalkan sikap oknum Jaksa Bidang Kehumasan yang menganggap sejumlah media massa di Forwaka “tidak jelas”.

Menurut keterangan seorang jurnalis dari media milik Polri, sempat mendengar percakapan antara petugas penerima tamu dengan pejabat di Bidang Kehumasan Kejagung di depan pintu masuk ruang press room.

“Ini kenapa dimasukan nama-nama media (menunjuk daftar hadir media massa) kalau tidak jelas. Masih banyak media lain,” ujar pewarta menirukan ucapan oknum Jaksa tersebut.

Ia pun menyesalkan sikap “tebang pilih” Puspenkum Kejagung lantaran diskriminatif terhadap pewarta.

“Kami ini resmi terdaftar di Forwaka dan Dewan Pers. Jangan anggap kami adalah media tidak jelas,” ujar dia sembari melempar kertas undangan media gathering.

Baca Juga :  Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Sementara itu, Wakil Ketua Forwaka menjelaskan, Puspenkum Kejagung hanya mengundang 35 media massa.

“Puspenkum Kejagung hanya mengundang 35 media massa. Diluar undangan saya tidak tahu,” ujarnya di ruang pewarta Kejagung.

Ironisnya, Matafakta.com, sempat melihat panitia acara media gathering langsung memberikan amplop putih kepada peserta undangan. Setelah terlebih dahulu mengisi formulir data diri.

Dalam formulir itu tertulis daftar peserta penerima uang transport lokal kegiatan penerangan hukum 12 Oktober 2023 Tahun Anggaran 2023.  “Mba ini buat transport,” pungkas petugas penerima tamu undangan. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB