Dugaan “Orang Dalam” PT. Telkom Indonesia Terlibat Korupsi Proyek Laptop Fiktif

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor PT. Telkom Indonesia

Foto: Kantor PT. Telkom Indonesia

BERITA JAKARTA – Teka-teki pembobolan uang negara ratusan miliar melalui anak perusahaan PT. Telkom Indonesia dengan siasat proyek fiktif pengadaan sebanyak 5.700 unit laptop untuk berbagai perusahaan pada periode 2017-2018 perlahan mulai terkuak.

Adalah Elisa Danardono sebagai terduga inisiator proyek fiktif dalam kapasitasnya selaku Senior Sales Spesialis PT. Telkom Telstra. Sebab Elisa berperan sebagai orang yang menghubungkan Siti Choiriana saat menjabat sebagai Excecutive Vice President (EVP) Divisi Enterprice Service (DES) PT. Telkom dengan PT. Quartee Technologies hingga akhirnya terjadi kasus rasuah tersebut.

“Selain itu, Elisa menawarkan pendanaan kepada PT. Quartee Technologies dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut lalu mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada awak media belum lama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iwan juga menjelaskan, 6 orang diantaranya hingga kini sudah berstatus terdakwa yang kasusnya mulai disidangkan yakni, Siti Choiriana saat menjabat Excecutive Vice President (EVP), Divisi Enterprice Service (DES) PT. Telkom, Suhartono selaku Deputi EVP DES PT. Telkom, Iwan Setiawan selaku General Manager Banking Manager Service (BMS) DES PT. Telkom dan Oki Mulyades selaku Account Manager BMS DES PT. Telkom.

“Rizal Otoluwa Dirut PT. Quartee Technologies, Rinaldo Dirut PT. Interdata Teknologi Sukses serta Heddy Kandou eks Dirut PT. Quartee Teknologi Sukses,” jelasnya.

Baca Juga :  Pegang Visa e-VOA, WNA Klaim Miliki Tanah di Bali

Menurut Iwan, kini pihaknya menetapkan Senior Sales Spesialis PT. Telkom Telstra yang merupakan anak perusahaan BUMN PT. Telkom Indonesia, Elisa Danardono sebagai tersangka yang juga terlibat.

“Elisa Danardono, dalam kapasitasnya selaku Senior Sales Spesialis PT. Telkomt Telstra selama 20 hari ke depan (ditahan) di Rutan Salemba. Adapun yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno mempertanyakan siapa saja yang menikmati aliran dana pengadaan 5.700 unit laptop pada tahun 2017 hingga 2018 sebesar Rp230 miliar.

Pertanyaan tersebut, disampaikannya kepada 5 saksi fakta diantaranya, Direktur Telkom Telstra, Erick Meijer, Direktur PT. PINS Indonesia, M. Firdaus, Direktur Keuangan PT. Telkom Telstra Ernes Hutagalung dan Heru Direktur PT. PINS Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Siapa saja yang makan banyak (dana penggadaan laptop fiktip sebesar Rp236 miliar) ini,” tanya Hakim Bambang. Salah satu saksi menyebut, “Saya baru tahu saat penyidikan mendapatkan informasi ada yang mendapatkan uang, itu saja yang mulia.

Hakim Bambang balik bertanya yang mendapatkan uang itu siapa saja? Karena menurut informasi ketika penyidikan adalah Elisana Danardono (Senior Sales Spesialis PT. Telkom Telstra dan tersangka korupsi laptop fiktif, namun belum diadili).

“Ada yang mengatakan saat penyidikan di Kejaksaan mendapatkan Rp800 juta ada yang mengatakan di media massa Rp1 miliar,” jelas Hakim Bambang.

Baca Juga :  FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng

Namun salah satu saksi mengaku nama Elisana Danardono mendapatkan dana dari proyek fiktif saat dirinya periksa di penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Barat. “Karena saya juga sudah lama keluar dari perusahaan,” akunya.

Sementara itu, masih ditempat yang sama terdakwa Heddy Kandau eks Dirut PT. Quartee Teknologi Sukses (QTS) menjalani sidang kedua dengan agenda jawaban eksepsi.

Dalam kasus ini para tersangka yang terlibat dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mencuatnya kasus ini berawal dari Kejari Jakarta Barat menggeledah kantor PT. Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada  27 Juli 2023.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi di anak usaha Telkom Group yang terjadi pada 2017. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi
FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng
Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!
Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi
Respon Kapolda Metro Jaya Kemungkinan Ancaman Terorisme Saat Nataru
Kapolda Metro Jaya Bakal Pelototi Peredaran Narkoba saat Nataru
Plexing Naik Helikopter, Anggota DPR Deddy Sitorus Dilaporkan Gratifikasi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:15 WIB

Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:46 WIB

FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:57 WIB

Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:57 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:17 WIB

Respon Kapolda Metro Jaya Kemungkinan Ancaman Terorisme Saat Nataru

Berita Terbaru

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB

Foto: Pelapor M. Fithrat IrfanRafiq & Senator DPD RI, Al Amri.

Berita Utama

FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng

Jumat, 20 Des 2024 - 17:46 WIB

Foto: Charles Perssy Gunawan (Wartawan Korban Kekerasan) & Advokasi Fakta Hukum Indonesia, Agus Budiono.

Seputar Bekasi

Terduga Penganiaya Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi Diciduk Polisi

Jumat, 20 Des 2024 - 17:09 WIB