BERITA JAKARTA – Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji permohonan berbagai pihak terkait usia minimal menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Memang permohonan ini substantif dan logis,” kata Koordinator Simpul Aktivis 98 (SIAGA 98), Hasanuddin dalam rilisnya yang diterima Matafakta.com, Rabu (11/10/2023).
Sisi substantif dan logisnya, kata Hasanuddin, bahwa kedudukan Presiden-Wakil Presiden (Eksekutif) setara dengan kedudukan representasi Wakil Rakyat atau DPRD, DPR RI dan DPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi, untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden ada ketidaksetaraan persyaratannya. Kalau syarat menjadi Anggota Legislatif dan DPD RI 21 Tahun, namun untuk menjadi Presiden-Wakil Presiden 40 Tahun,” terangnya.
Padahal, lanjut Hasanuddin, keduanya, tidak dimintai persyaratan keahlian khusus atau persyaratan yang sifatnya imperatif hipotesis. Ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi dari kedua sisi, baik Legislatif maupun Eksekutif.
“Agar ketidaksetaraan ini menimbulkan diskriminasi, maka MK saatnya meluruskan hal ini. Bahwa UUD 1945 menjamin Hak Warga Negara kedudukannya sama di Pemerintahan.
“Dan imperatifnya kategorisnya, kesamaan ini sesui dengan usia 21 Tahun sebagaimana usianya persyaratan Legislatif,” tambah Hasanuddin.
Bahwa, MK jangan terpengaruh oleh hal sifatnya sosiologis dan politik dalam memutuskan hal Hak Warga Negara sama kedudukannya di Pemerintahan.
“Selain semata pertimbangan konstitusionalitas usia persyaratan Presiden dan Wakil Presiden RI yang kedudukannya setara dengan Legislatif,” pungkasnya. (Sofyan)