Soal TPA, KOMPI: Pj Walikota Bekasi Harus Evaluasi Lelang PSEL Asal China

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Sumur Batu, Kota Bekasi

TPA Sumur Batu, Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres Nomor 35 tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Kota Bekasi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti tertuang dalam Perpres ini,” terang Ketua Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy kepada Matafakta.com, Rabu (11/10/2023).

Anehnya sambung Ergat, warga sekitar Ciketing Udik wilayah TPA Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, tidak mengetahui adanya rencana proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL senilai Rp1,8 triliun tersebut.

“Warga sekitar tahunya dari berita-berita yang akhir-akhir muncul di media. Warga malah kaget dan keberatan kawasan pemukimannya menjadi tempat pengolahan sampah perusahaan asing asal China,” kata Ergat.

Benar ada sosialisasi, lanjut Ergat, pengakuan warga sekitar, tapi bukan proyek PSEL diwilayah RW04 melainkan proyek folder atau penampungan air dan rekreasi olahraga, sehingga ada sekitar 20 sertifikat asli warga diserahkan untuk dibebaskan.

“Bahkan setiap pemilik sertifikat telah diberikan uang tunggu sebesar Rp30 juta per bidang tanah atau sertifikat. Sebagai gantinya, pemilik tanah menyerahkan sertifikat asli kepada perantara,” ujarnya.

Masih kata Ergat, kejanggalan lainnya, pengumuman dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 atau sehari sebelum masa tugas Walikota Bekasi definitive Tri Adhianto berakhir pada Rabu, 20 September 2023.

“Kejanggalan lain pada saat tender, pemenang tidak memiliki bidang usaha yakni, klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 35111 dan 38211, sehingga seharusnya secara otomatis gugur,” jelas Ergat.

Selain itu, tambah Ergat, lokasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berada di lahan hijau, sehingga berpotensi bermasalah dengan warga di sekitar lokasi dalam proses pembebasan lahan. Terlebih lagi warga sekitar belum mengetahui terkait proyek tersebut.

“Pj Walikota Bekasi R. Gani Muhammad harus kembali mengevaluasi lelang yang hanya memakan waktu sebulan yang disinyalir tidak transparan tersebut, karena berpotensi masalah dikemudian hari,” pungkas Ergat. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB