Kasus CPO, MAKI & LP3HI Pra Pradilkan Kejagung Status Airlangga Hartarto

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI: Boyamin Saiman

MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan pemeriksaan Pra Pradilan tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap, Airlangga Hartarto.

Seperti diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng Kejaksaan telah melakukan penyidikan beberapa orang dan korporasi yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka adalah, Indra Sari Wisnu Wardhana (mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley M.A (Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari) dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT. Musim Mas).

Kaitan hal tersebut, Pengadilan Tipikor belum pernah memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi minyak goreng dengan terdakwa bernama Airlangga Hartarto yang pernah diperiksa pada tanggal 24 Juli 2023 sebagai saksi.

“Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP tidak dapat diterapkan pada perkara dengan nama Airlangga Hartarto dan permohonan Praperadilan aquo wajar untuk diteruskan dan tidak dinyatakan gugur,” sebut MAKI dalam suratnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kasus ini bermula tahun 2022 dari langkanya minyak goreng, khususnya minyak goreng curah, sehingga Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis agar kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dapat diatasi dengan harga terjangkau.

Disaat bersamaan, Pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi kekisruhan tersebut. Salah satu, kebijakan Pemerintah adalah wajib pemenuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir minyak sawit.

Menurut Kejaksaan terjadi permufakatan jahat antara pemohon ijin dengan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor, dimana persetujuan ekspor dikeluarkan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Yaitu, telah mendistribusikan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.

Namun, pada tanggal 16 Maret 2022, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, telah memimpin rapat yang pada pokoknya justru menghasilkan penghapusan harga eceran tertinggi minyak goreng curah dan menghapuskan ketentuan DMO.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

“Hal ini justru bertentangan dengan perintah Presiden yang menaikkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen yang menguntungkan 3 korporasi, yaitu PT. Wilmar Group, PT. Permata Hijau Group dan PT. Musim Mas Group yang sudah ditetapkan tersangka,” sebut MAKI.

Kejaksaan telah memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi, namun hingga permohonan Praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, status Airlangga Hartarto tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Atau dengan kata lain terdapat upaya tebang pilih. Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng,” tegas MAKI.

Sebelumnya, MAKI pernah mengirimkan surat desakan kepada Kejaksaan agar menetapkan Airlangga Hartarto sebagai tersangka dan mengirimkan surat desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengambil alih penyidikan, namun tidak ada direspon.

Hingga permohonan Praperadilan aquo diajukan ke PN Jakarta Selatan, Kejaksaan terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi aquo bahkan terkesan mendapatkan hambatan dalam menangani perkara.

“Oleh karena itu, wajar jika turut termohon seperti KPK diperintahkan untuk mengambil alih penyidikan,” pungkas MAKI. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB