Kasus CPO, MAKI & LP3HI Pra Pradilkan Kejagung Status Airlangga Hartarto

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKI: Boyamin Saiman

MAKI: Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan pemeriksaan Pra Pradilan tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap, Airlangga Hartarto.

Seperti diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng Kejaksaan telah melakukan penyidikan beberapa orang dan korporasi yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mereka adalah, Indra Sari Wisnu Wardhana (mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley M.A (Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari) dan Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT. Musim Mas).

Kaitan hal tersebut, Pengadilan Tipikor belum pernah memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi minyak goreng dengan terdakwa bernama Airlangga Hartarto yang pernah diperiksa pada tanggal 24 Juli 2023 sebagai saksi.

“Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP tidak dapat diterapkan pada perkara dengan nama Airlangga Hartarto dan permohonan Praperadilan aquo wajar untuk diteruskan dan tidak dinyatakan gugur,” sebut MAKI dalam suratnya.

Baca Juga :  Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Kasus ini bermula tahun 2022 dari langkanya minyak goreng, khususnya minyak goreng curah, sehingga Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis agar kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dapat diatasi dengan harga terjangkau.

Disaat bersamaan, Pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi kekisruhan tersebut. Salah satu, kebijakan Pemerintah adalah wajib pemenuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir minyak sawit.

Menurut Kejaksaan terjadi permufakatan jahat antara pemohon ijin dengan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor, dimana persetujuan ekspor dikeluarkan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Yaitu, telah mendistribusikan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.

Namun, pada tanggal 16 Maret 2022, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, telah memimpin rapat yang pada pokoknya justru menghasilkan penghapusan harga eceran tertinggi minyak goreng curah dan menghapuskan ketentuan DMO.

Baca Juga :  Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

“Hal ini justru bertentangan dengan perintah Presiden yang menaikkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen yang menguntungkan 3 korporasi, yaitu PT. Wilmar Group, PT. Permata Hijau Group dan PT. Musim Mas Group yang sudah ditetapkan tersangka,” sebut MAKI.

Kejaksaan telah memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi, namun hingga permohonan Praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, status Airlangga Hartarto tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Atau dengan kata lain terdapat upaya tebang pilih. Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng,” tegas MAKI.

Sebelumnya, MAKI pernah mengirimkan surat desakan kepada Kejaksaan agar menetapkan Airlangga Hartarto sebagai tersangka dan mengirimkan surat desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengambil alih penyidikan, namun tidak ada direspon.

Hingga permohonan Praperadilan aquo diajukan ke PN Jakarta Selatan, Kejaksaan terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi aquo bahkan terkesan mendapatkan hambatan dalam menangani perkara.

“Oleh karena itu, wajar jika turut termohon seperti KPK diperintahkan untuk mengambil alih penyidikan,” pungkas MAKI. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB