Kasus Korupsi Penjualan Gula PT. KPBN, Kerugian Negara Capai Rp571 Miliar

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Penjualan Gula PT. KPBN

Kasus Korupsi Penjualan Gula PT. KPBN

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi terkait transaksi pembeli gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) Group.

Ketiga tersangka itu yakni, HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, tersangka RA selaku Senior Eksekutif Vice President (SEVP) Operation PT. KPBN tahun 2019-2021 dan tersangka RA.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan persnya, Senin (9/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari Wibowo menuturkan, PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) sejak tahun 2020 hingga 2021.

Namun, sambung Hari, dalam pelaksanannya gula tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT. KPBN. Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT. KPBN digunakan skema roll-over.

“Yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak,” ujarnya.

Kemudian Hari melanjutkan, penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT. KPBN dalam proses persetujuan pembelian dengan PT. ATN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang.

“Termasuk ketersediaan gudang, teknis pengangkutan serta tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik Good Cooperate Goverments atau GCG khususnya menyangkut mekanisme persetujuan pembelian,” jelasnya.

Dana pencairan atas kontrak kerjasama antara PT. ATN dengan PT. KPBN tidak dipergunakan sebagaimana mestinya namun digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus PT. ATN.

“Tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, Tersangka HRS selaku Mantan Direktur Utama PT. Argo Tani Sentosa,” ungkap Hari.

Dijelaskannya, akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571 miliar lebih.

“Perbuatan para tersangka memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Hari. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB