KOMPI Laporkan Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Patriot ke Ombudsman RI

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Ombudsman RI Jakarta Raya

Foto: Kantor Ombudsman RI Jakarta Raya

BERITA JAKARTA – Akhirnya, Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy, menyambangi Kantor Ombudsman RI di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

Kepada Matafakta.com, Ergat mengatakan, kedatangannya ke Ombudsman RI melaporkan maladministrasi terkait pelaksanaan pemilihan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Dugaan pelanggaran PP Nomor 54 Tahun 2017, tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD,” terang Ergat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Ergat, berdasarkan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) bernomor: 539/35/pansel-Dirus.TP pada 12 September 2023 terpilihnya Asri Fianti Asmar, S.A.B sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot, Kota Bekasi, terdapat kejanggalan.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

“Calon Dirus hanya ada satu atau tunggal dan terindikasi mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang juga sebagai Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi yang disinyalir melakukan KKN,” ujarnya.

Sebab, sambung Ergat, Asri Fianti Asmar diduga merupakan kader PDI-P, sehingga terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi calon Dirus Perumda Tirta Patriot yang tidak sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita meminta kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya untuk segera memeriksa atas dugaan maladministrasi dari keputusan Pansel, karena diduga kuat telah terjadi pelanggaran peraturan dan perundangan di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Selain itu, tambah Ergat, pihaknya meminta untuk segera melakukan pemeriksaan kepada semua panitia terkait, karena proses tersebut penuh dengan kecurangan dan kepentingan golongan tertentu.

“Ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 6 huruf k dan Pasal 46 ayat (1) pelaksanaan administrasi dan UKK menghasilkan minimal paling sedikit 3 atau paling banyak 5 calon Anggota Direksi, kalau calon tunggal maka terjadi pelanggaran dari peraturan yang ada,” pungkas Ergat. (Mul)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB