Kasus Korupsi Impor Garam dan Dagelan Penegakan Hukum Tersangka M. Khayam

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

BERITA JAKARTA – Mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia pelaku korupsi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta namun hingga kini tidak diadili.

Pelakunya adalah Ir. Muhammad Khayam mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam penetapan tersangka korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp7,623 miliar tersebut, M. Khayam tidak sendiri melainkan bersama lima rekannya yang lain yang telah divonis masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara pada, Rabu (4/10/2023) kemarin.

Menyatakan, M. Khayam, Fredy Juwono, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto terbukti bersalah memberikan fasilitas Garam Impor Industri pada 2019 – 2022 kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur, sehingga rugikan negara sebesar Rp7,623 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Bukan hanya itu, meski dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama memberikan fasilitas Garam Impor Industri pada tahun 2019-2022 kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur, adik ipar calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih bebas berkeliaran tanpa penahanan lazimnya tersangka korupsi.

Baca Juga :  AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Oleh sebab itu, semestinya tersangka Ir. Muhammad Khayam alias M. Khayam layak mendapatkan award dari Penyidik Pidsus Kejagung lantaran keahliannya mampu “meredam” Aparat Penegak Hukum (APH) setingkat Kejagung.

Kocaknya lagi antara Direktur Penyidik dan Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung pun saling lempar tanggungjawab soal penanganan perkara korupsi garam industri atas nama M. Khayam yang disebut dagelan penegakan hukum yang digadang-gadang Jaksa Agung. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB