BERITA JAKARTA – Mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia pelaku korupsi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta namun hingga kini tidak diadili.
Pelakunya adalah Ir. Muhammad Khayam mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam penetapan tersangka korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp7,623 miliar tersebut, M. Khayam tidak sendiri melainkan bersama lima rekannya yang lain yang telah divonis masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara pada, Rabu (4/10/2023) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyatakan, M. Khayam, Fredy Juwono, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto terbukti bersalah memberikan fasilitas Garam Impor Industri pada 2019 – 2022 kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur, sehingga rugikan negara sebesar Rp7,623 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
Bukan hanya itu, meski dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama memberikan fasilitas Garam Impor Industri pada tahun 2019-2022 kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur, adik ipar calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih bebas berkeliaran tanpa penahanan lazimnya tersangka korupsi.
Oleh sebab itu, semestinya tersangka Ir. Muhammad Khayam alias M. Khayam layak mendapatkan award dari Penyidik Pidsus Kejagung lantaran keahliannya mampu “meredam” Aparat Penegak Hukum (APH) setingkat Kejagung.
Kocaknya lagi antara Direktur Penyidik dan Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung pun saling lempar tanggungjawab soal penanganan perkara korupsi garam industri atas nama M. Khayam yang disebut dagelan penegakan hukum yang digadang-gadang Jaksa Agung. (Sofyan)