Kasus Korupsi Impor Garam dan Dagelan Penegakan Hukum Tersangka M. Khayam

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

Foto: Tersangka M. Khayam dan Dirdik Pidsus Kejagung, Kuntadi

BERITA JAKARTA – Mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia pelaku korupsi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta namun hingga kini tidak diadili.

Pelakunya adalah Ir. Muhammad Khayam mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam penetapan tersangka korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp7,623 miliar tersebut, M. Khayam tidak sendiri melainkan bersama lima rekannya yang lain yang telah divonis masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara pada, Rabu (4/10/2023) kemarin.

Menyatakan, M. Khayam, Fredy Juwono, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto terbukti bersalah memberikan fasilitas Garam Impor Industri pada 2019 – 2022 kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur, sehingga rugikan negara sebesar Rp7,623 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Bukan hanya itu, meski dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama memberikan fasilitas Garam Impor Industri pada tahun 2019-2022 kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur, adik ipar calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih bebas berkeliaran tanpa penahanan lazimnya tersangka korupsi.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Oleh sebab itu, semestinya tersangka Ir. Muhammad Khayam alias M. Khayam layak mendapatkan award dari Penyidik Pidsus Kejagung lantaran keahliannya mampu “meredam” Aparat Penegak Hukum (APH) setingkat Kejagung.

Kocaknya lagi antara Direktur Penyidik dan Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung pun saling lempar tanggungjawab soal penanganan perkara korupsi garam industri atas nama M. Khayam yang disebut dagelan penegakan hukum yang digadang-gadang Jaksa Agung. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB