Siasat PT. Telkom Indonesia Dibalik Pengadaan Ratusan Laptop Fiktif

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Telkom Indonesia

PT. Telkom Indonesia

BERITA JAKARTA – Lantaran penjualan menurun PT. Telkom Group (Telkom Indonesia) meminta anak usahanya untuk pengadaan proyek fiktif lelang 5.700 unit laptop tahun 2017-2018 mencapai ratusan miliar lebih kerugian Negara.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pimpinan, Bambang Joko Winarno, saksi Adi Himawan menyebutkan pengadaan ratusan laptop ditujukan untuk perusahaan PT. MNC, METRO TV dan Bank BCA yang diperoleh dari PT. Quartee dengan menggandeng PT. Telkom Indonesia dengan skema penunjukan langsung.

“Penunjukan langsung yang mulia. Jadi kita ada kebijakan untuk proses pengadaan yang ditujukan untuk pelanggan. Itu ada aturan dari PT. Telkom Indonesia dan kita melaksanakan putusan Direksi,” kata Adi, Rabu (4/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya kata Hakim Bambang, pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 12 Tahun 2021 soal pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

“Perpres itu berlaku untuk seluruh pengadaan barang dan jasa di Indonesia, termasuk BUMN lebih ekomonis dan ada persaingan usaha. Karena ada persaingan usaha sehat itu pasti lebih ekonomis,” tegas Bambang.

Dalam perkara yang merugikan Negara ini duduk sebagai terdakwa, Iwan Setiawan, Suhartono, Oky Mulyades, Rinaldo dan M Rizal Otoluwa.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ondo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, menghadirkan 8 saksi fakta diantaranya, saksi Ir. Adi Himawan, Isnaeni, Konang Trihandoko dan Ir. RR Aminikusumawati.

Saksi Adi Himawan juga mengakui PT. Telkom Indonesia tidak pernah melakukan pengawasan pengadaan proyek personal komputer dengan dalih tidak ingin mengintervensi anak perusahaan.

“Benar yang mulia kami tidak melakukan pengawasan soal proyek laptop, karena tidak ingin mengintervensi anak perusahaan,” aku Adi.

Ratusan laptop tersebut diperoleh dari PT. Intidata dan lagi-lagi PT Telkom Indonesia pun tidak meminta laporan kerja anak perusahaan Telkom (PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara).

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

“Masya Allah. Enak banget. Saya juga mau kerja begitu. Kerja tidak ada tanggungjawabnya,” sindir Hakim Bambang.

Namun Adi berkilah semua dokumen berita acara serah terima proyek laptop ada pada anak perusahaan. “tapi tidak pada kami,” elak Adi.

Soal keberadaan ratusan unit laptop saksi Adi menuding ada bidang lain yang mengurusinya. “Kami hanya sampai dilelang dan kontrak layanan,” ungkapnya.

Mirisnya lagi, semua dokumen mengenai kontrak proyek hingga penyimpanan ratusan laptop di gudang juga fiktif dan surat perjanjian kerja dibuat tanggal mundur alias back date. “Benar semua dokumen yang kami buat dicantumkan tanggal mundur,” tutur Adi

Alasannya tambah Adi, demi untuk memenuhi target penjualan. “Target kami sangat tinggi waktu itu. Sehingga teman-teman mencari segmen,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB