5 Terdakwa Korupsi Imfor Garam Industri Divonis Kecuali M. Khayam?

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima terdakwa kasus korupsi Impor Garam Industri pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) yang melibatkan eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ir. Muhammad Khayam alias M. Khayam, Rabu (4/10/2023).

Kelima terdakwa yang divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Arfrianto (YA), Frederik Toni Tanduk (FTT), Sanny Tan (ST) dan Yoni (YN). Sementara, eks Dirjen IKFT, M. Khayam diduga lolos dari jeratan hukum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, Fredy Juwono, M Khayam dan Frederik Toni Tanduk terbukti, telah mengatur agar pelaksanaan verifikasi PT. Sucofindo tidak dilaksanakan secara kaku atau rigid dengan menggunakan data-data yang tidak benar dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuannya tidak dilakukan verifikasi secara kaku atau rigit agar hasil verifikasi yang dilakukan PT. Sucofindo tidak diikuti dengan fakta yang sebenarnya, sehingga impor garam melebihi kuota dan tidak sesuai kebutuhan dalam negeri,” kata Majelis Hakim.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Dikatakan Majelis Hakim, Fredy Juwono bersama Yosi Arfianto, M Khayam, Sanny Tan dan Frederik Toni Tanduk mengetahui hasil yang telah diverifikasi PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun tetap menggunakannya sebagai data untuk membuat volume kebutuhan garam impor.

“Hasil hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun para terdakwa FJ, M. Khayam dan YA, tidak melakukan evaluasi. Bahkan tetap menggunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor garam industri kepada PT. SLM,” jelas Majelis.

Ketiganya, lanjut Majelis Hakim, mengetahui surat permohonan dari PT. SLM menggunakan data yang tidak benar dan tidak melengkapi persyaratan rekomendasi persesuaian impor. Namun permohonan PT. SLM tetap disetujui Kementerian Perindustrian.

“FJ bersama YA, M Khayam, ST dan FTT membuat rekomendasi Impor Garam Industri untuk PT. SLM tanpa dilengkapi data yang benar serta tidak mempertmbangkan seperti kemampuan produksi perusahaan, realisasi impor garam pada tahun sebelumnya, penyerapan garam lokal,” imbuhnya.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa Fredy Juwono, M Khayam, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto, Sany Tan dan Yoni telah terbukti memberikan fasilitas garam impor industri pada tahun 2019 hingga 2022 kepada PT. SLM, sehingga merugikan negara sebesar Rp 7,623 miliar.

Untuk itu, menjatuhkan pidana penjara kepada Fredy Juwono (FJ) selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan, Yosi Afrianto (YA) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan, Fredik Toni Tanduk (STT) selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan

Selanjutnya, Sanny Tan (ST) selama 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan, Yoni (YN) selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tandas Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kuasa Hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara, M. Khayam tidak ada dalam putusan tersebut yang boleh dibilang lolos dari jeratan hukum. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB