BERITA JAKARTA – Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait penanganan kasus dugaan korupsi Imfor Garam Industri pada Kementerian Perindustrian.
Pasalnya, kata Jhonson, hingga kelima terdakwa yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Arfrianto (YA), Fedrik Toni Tanduk (FTT), Sanny Tan (ST) dan Yoni (YN) sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun tersangka, Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) seperti lolos dari jeratan hukum.
“Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sudah sangat terang keterlibatan M. Khyam bersama FJ dan YA. Sebelumnya, M. Khayam sendiri sudah ditetapkan tersangka bersama kelima terpidana lainnya,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Kamis (5/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, sambung Jhonson, Kejagung sebagai institusi Penegak Hukum, telah mempertontonkan ketidakadilan kepada public secara terang-terangan melindungi tersangka eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin), M. Khayam.
“Sebagai institusi, Kejagung harus memberikan contoh yang baik kepada penegak hukum lainnya. Fakta ini, tentunya tidak memberikan keadilan bagi kelima terpidana lainnya yang telah divonis. Sementara, M. Khayam masih bebas berkeliaran meski berstatus tersangka,” jelasnya.
Lebih jauh Jhonson menambahkan, Kejagung jangan berpikir bahwa public tidak memperhatikan perkembangan hukum di Indonesia, sehingga mengabaikan kepercayaan public terhadap institusi penagak hukum seperti Kejagung yang disinyalir sengaja meloloskan M. Khayam dari jeratan hukum.
“Tampaknya equality bifore the law tidak berlaku diinstitusi Kejagung. Kadang ada benarnya juga apa yang diucapkan founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim yang menyoroti keras institusi Kejaksaan,” pungkas Jhonson.
Kelima Terdakwa Kasus Korupsi Imfor Garam Industri Divonis
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis lima terdakwa kasus korupsi Impor Garam Industri pada Kemenprin yang melibatkan eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ir. Muhammad Khayam alias M. Khayam, Rabu (4/10/2023) kemarin.
Kelima terdakwa yang divonis Pengadilan Tipikor Jakarta yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Arfrianto (YA), Frederik Toni Tanduk (FTT), Sanny Tan (ST) dan Yoni (YN). Sementara, eks Dirjen IKFT, M. Khayam diduga lolos dari jeratan hukum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, Fredy Juwono, M Khayam dan Frederik Toni Tanduk terbukti, telah mengatur agar pelaksanaan verifikasi PT. Sucofindo tidak dilaksanakan secara kaku atau rigid dengan menggunakan data-data yang tidak benar dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
“Tujuannya tidak dilakukan verifikasi secara kaku atau rigit agar hasil verifikasi yang dilakukan PT. Sucofindo tidak diikuti dengan fakta yang sebenarnya, sehingga impor garam melebihi kuota dan tidak sesuai kebutuhan dalam negeri,” kata Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, Fredy Juwono bersama Yosi Arfianto, M Khayam, Sanny Tan dan Frederik Toni Tanduk mengetahui hasil yang telah diverifikasi PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun tetap menggunakannya sebagai data untuk membuat volume kebutuhan garam impor.
“Hasil hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun para terdakwa FJ, M. Khayam dan YA, tidak melakukan evaluasi. Bahkan tetap menggunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor garam industri kepada PT. SLM,” jelas Majelis.
Ketiganya, lanjut Majelis Hakim, mengetahui surat permohonan dari PT. SLM menggunakan data yang tidak benar dan tidak melengkapi persyaratan rekomendasi persesuaian impor. Namun permohonan PT. SLM tetap disetujui Kementerian Perindustrian.
“FJ bersama YA, M Khayam, ST dan FTT membuat rekomendasi Impor Garam Industri untuk PT. SLM tanpa dilengkapi data yang benar serta tidak mempertimbangkan seperti kemampuan produksi perusahaan, realisasi impor garam pada tahun sebelumnya, penyerapan garam lokal,” imbuhnya.
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa Fredy Juwono, M Khayam, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto, Sany Tan dan Yoni telah terbukti memberikan fasilitas garam impor industri pada tahun 2019 hingga 2022 kepada PT. SLM, sehingga merugikan negara sebesar Rp 7,623 miliar.
Untuk itu, menjatuhkan pidana penjara kepada Fredy Juwono (FJ) selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan, Yosi Afrianto (YA) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan, Fredik Toni Tanduk (STT) selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan
Selanjutnya, Sanny Tan (ST) selama 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan, Yoni (YN) selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tandas Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kuasa Hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara, M. Khayam tidak ada dalam putusan tersebut yang boleh dibilang lolos dari jeratan hukum. (Sofyan)