Ini kata Ketua BPPK RI Soal Dugaan Gratifikasi Proyek Pengadaan Dinkes Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Dinkes Kota Bekasi

Foto: Kantor Dinkes Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Belum lama heboh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi plesiran ke Sumatera Utara (Sumut) bareng mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto yang berniat kembali maju Pilkada 2024 mendatang, kini Dinkes Kota Bekasi kembali diterpa isu tak sedap.

Isu tak sedap itu kaitan dengan proyek pengadaan antropometri senilai Rp11 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinkes Kota Bekasi, termasuk disinyalir mengkondisikan pemenang yang sudah muncul dalam sistem e-katalog.

PT. Sadamaya Graha Teknologi (PT. SAGA) sebagai pemenang lelang yang berkantor di Cianjur, Jawa Barat, harus merogoh kocek sebesar Rp1,8 miliar atau 20 persen dari nilai proyek pengadaan Dinkes Kota Bekasi yang didapat PT. SAGA.

Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.

“Disitu suap, uang pelicin dan pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250 juta,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Rabu (4/10/2023).

Sementara gratifikasi, lanjut Jhonson, memiliki hukuman lebih berat dalam Pasal 12, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

“Pidana dendanya paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Bagi ASN atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi hukumannya lebih berat,” tegas Jhonson

Lebih jauh Jhonson menambahkan, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

“Konsekuensi hukum dari tidak melaporkan gratifikasi yang diterima ini cukup berat, yaitu pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimum Rp1 miliar,” pungkas Jhonson. (Dhendi)

Berita Terkait

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Berita Terbaru

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti

Seputar Bekasi

Polsek Serang Baru Bersama TNI Gelar Karya Bakti Lingkungan

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:37 WIB