SKB Nomor: 2 Tahun 2022, ASN Dituntut Jaga Netralitas Pemilu dan Pilkada  

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ASN Pemerintah Kota Bekasi Saat Apel

Foto: ASN Pemerintah Kota Bekasi Saat Apel

BERITA BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas dimasa-masa Pemilihan Umum dan Kepala Daerah serentak pada 2024 mendatang.

Untuk menjamin netralitas para ASN, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 2 Tahun 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Iya, ada di SKB Nomor: 2 Tahun 2022. Dilarang like hingga foto bareng calon,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik, Mohammad Averrouce, Senin (25/9/2023).

Dikatakan Mohammad, SKB itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam SKB itu juga diatur soal jenis pelanggaran salah satunya membuat postingan, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup maupun akun pemenangan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.

Selain itu, memposting pada media social atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Tim Sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik.

Bagi para ASN yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, 3 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004.

1.Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.

2.Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

3.Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a.Pernyataan secara tertutup, atau

b.Pernyataan secara terbuka.

Netralitas ASN juga diatur dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden, Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, calon Anggota DPR, calon Anggota DPD atau calon Anggota DPRD dengan cara:

a.Ikut kampanye

b.Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau atribut PNS.

c.Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

d.Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

e.Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

f.Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat atau

g.Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB