Dipolisikan, Ketua RW 27 Pesona Angrek Kota Bekasi Mengaku Siap Jika Dipanggil  

- Jurnalis

Sabtu, 16 September 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim (ARH) Pegang LP dan Ketua RW 27 Pesona Angrek, Suharso

Foto: Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim (ARH) Pegang LP dan Ketua RW 27 Pesona Angrek, Suharso

BERITA BEKASI – Ketua RW 27, Perumahan Pesona Angrek, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Suharso (SHRS), bingung menjadi terlapor, karena dituding telah memfitnah Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH).

“Fitnah yang dimaksud ARH hanya berdasarkan dari ucapan salah satu mantan Ketua RT yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya,” terang Suharso kepada Matafakta.com, Sabtu (16/9/2023).

Kalau kaitan, lanjut Suharso, dengan proyek peningkatan infrasetruktur jalan diwilayah RT 03 dan RT 04, memang ada penarikan dana swadaya dari warga untuk menutupin kekurangan pengecoran jalan yang tersisa sepanjang 25 meter.

“Karena waktu itu dari Pemerintah Daerah ajuan hanya mendapat panjang 132 meter kurang 25 meter lagi tanggung, sehingga sisanya dengan cara swadaya dari warga,” kata Suharso.

Diakui Suharso, memang dirinya menerima transferan sebesar Rp6 juta rupiah dari salah satu mantan Ketua RT dengan rincian RT 03 Rp4,5 juta dan RT 03 Rp1,5 juta, sehingga total Rp6 juta rupiah untuk melanjutkan pengecoran 25 meter tersebut dengan cara swadaya.

“Lah, kalau uang Rp6 juta itu dianggap untuk ucapan terima kasih kepada ARH sesuai informasi sesat yang diberikan mantan Ketua RT, lalu pertanyaan sehatnya pengecoran 25 meter itu dibayarya pakai apa? Kalau uangnya ke ARH,” jelas Suharso.

Untuk itu, kata Suharso, dirinya iklas jika difitnah seseorang yang tidak bertanggung jawab hingga berujung kepada pelaporan polisi yang dilakukan Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, ARH, dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Intinya, tidak ada yang meminta, tidak ada yang memberi dan tidak ada yang menerima. Kalau kejadian begini malah sebaliknya justru saya yang difitnah. Saya tetap kooperatif jika dipanggil polisi,” pungkas Suharso. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB